medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur SDM dan Umum PT Jasa Marga Tbk (Persero) Kushartanto Koeswiranto. Petinggi perusahaan plat merah itu diperiksa terkait kasus suap yang melibatkan tersangka Sigit Yugoharto dan General Manager nonaktif PT Jasa Marga Tbk cabang Purbaleunyi Setia Budi.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, selain melengkapi berkas kedua tersangka, keterangan Kushartanto dibutuhkan agar kasus dugaan suap terkait pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga (Persero) pada 2017 terungkap.
"Direktur SDM dan Umum PT Jasa Marga Kushartanto Koeswiranto dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SGY dan STB," kata Febri saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis 28 September 2017.
Baca: Auditor BPK dan GM Jasa Marga jadi Tersangka Suap
Selain Kushartanto, penyidik juga memanggil pegawai BPK RI Caecilia Ajeng Nindyaningrum. Ajeng diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sigit dan Setia Budi.
KPK telah memeriksa sejumlah saksi dari PT Jasa Marga. Salah satunya, Direktur Utama PT Jasa Marga Tbk (Persero) Desi Arryani.
Setia Budi diduga memberikan satu unit motor Harley Davidson seharga Rp115 juta kepada Sigit. Moge itu untuk mempengaruhi hasil pemeriksaan tim BPK.
Baca: KPK Dalami Pembelian Motor Harley Davidson GM PT Jasa Marga Purbaleunyi
Akibat perbuatannya, Sigit sebagai penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, Setia Budi selaku pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/4baz9gBk" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur SDM dan Umum PT Jasa Marga Tbk (Persero) Kushartanto Koeswiranto. Petinggi perusahaan plat merah itu diperiksa terkait kasus suap yang melibatkan tersangka Sigit Yugoharto dan General Manager nonaktif PT Jasa Marga Tbk cabang Purbaleunyi Setia Budi.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, selain melengkapi berkas kedua tersangka, keterangan Kushartanto dibutuhkan agar kasus dugaan suap terkait pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga (Persero) pada 2017 terungkap.
"Direktur SDM dan Umum PT Jasa Marga Kushartanto Koeswiranto dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SGY dan STB," kata Febri saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis 28 September 2017.
Baca:
Auditor BPK dan GM Jasa Marga jadi Tersangka Suap
Selain Kushartanto, penyidik juga memanggil pegawai BPK RI Caecilia Ajeng Nindyaningrum. Ajeng diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sigit dan Setia Budi.
KPK telah memeriksa sejumlah saksi dari PT Jasa Marga. Salah satunya, Direktur Utama PT Jasa Marga Tbk (Persero) Desi Arryani.
Setia Budi diduga memberikan satu unit motor Harley Davidson seharga Rp115 juta kepada Sigit. Moge itu untuk mempengaruhi hasil pemeriksaan tim BPK.
Baca:
KPK Dalami Pembelian Motor Harley Davidson GM PT Jasa Marga Purbaleunyi
Akibat perbuatannya, Sigit sebagai penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, Setia Budi selaku pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)