Juru Bicara KPK Febri Diansyah (kiri) bersama Kabiro Humas BPK Yudi Ramdan Budiman memberikan keterangan pers terkait kasus suap motor Harley Davidson. (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (kiri) bersama Kabiro Humas BPK Yudi Ramdan Budiman memberikan keterangan pers terkait kasus suap motor Harley Davidson. (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A).

KPK Dalami Pembelian Motor Harley Davidson GM PT Jasa Marga Purbaleunyi

Damar Iradat • 23 September 2017 02:35
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami sumber pendanaan pemberian motor Harley Davidson yang diberikan General Manager PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi, Setia Budi kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sigit Yugoharto. Keduanya merupakan tersangka dugaan suap dalam temuan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT).
 
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya masih fokus pada penyidikan kedua tersangka. Namun, dalam perkembangannya, penyidik KPK tentu bakal mendalami apakah motor Harley Davidson Sportster 883 yang diberikan Setia Budi dari kocek pribadi atau ada sangkut pautnya dengan PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi.
 
"Akan didalami di penyidikan, apakah (motor dibeli dari) uang pribadi, apakah motor sudah dimiliki. Itu bagian proses penyidikan," kata Febri di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat 22 September 2017.

(Baca juga: Auditor BPK dan GM Jasa Marga jadi Tersangka Suap)
 
Seperti diketahui, KPK menetapkan Sigit dan Setia Budi sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap dalam Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap kantor Cabang PT Jasa Marga Purbaleunyi. Ia diduga menerima hadiah atau janji berupa motor Harley Davidson Sportster 883 yang harganya ditaksir mencapai Rp115 juta.
 
Motor tersebut diberikan oleh General Manager PT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi, Setia Budi. Setia Budi juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
 
Diduga, pemberian hadiah tersebut berkaitan dengan pelaksanaan tugas pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim BPK yang diketuai oleh Sigit terhadap kantor cabang PT Jasa Marga Purbaleunyi. Pada tahun 2015 dan 2016 diindikasikan terdapat temuan kelebihan pembayaran terkait pekerjaan pemeliharaan periodik, rekonstruksi jalan, dan pengecekan marka jalan yang tidak sesuai dan tidak dapat diyakini kewajarannya.
 
(Baca juga: BPK Tindaklanjuti Pelanggaran Auditor BPK yang Terima Harley Davidson)
 
Atas perbuatannya, Sigit disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.
 
Sementara itu, sebagai tersangka pemberi suap, Setia Budi disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan