medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan SGY (Sigit Yugoharto) selaku Auditor Madya pada Sub Auditorat VII.B.2 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai tersangka. Dia duga terlibat kasus suap dalam Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap kantor Cabang PT Jasa Marga Purbaleunyi pada tahun 2017.
Sementara itu, General Manager PT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi, Setia Budi ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, kasus suap ini merupakan pengembangan penyelidikan setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup.
Febri menjelaskan, Sigit diduga menerima hadiah atau janji dari Setia Budi berupa satu unit motor Harley Davidson Sportster 883 seharga Rp115 Juta. Saat ini, motor tersebut telah disita KPK.
Febri menambahkan, motor dikirm ke kediaman Sigit pada akhir Agustus 2017. Hadiah tersebut diduga berkaitan dengan pelaksanaan tugas pemeriksaan yang dilakukan tim BPK yang diketuai oleh Sigit terhadap kantor cabang PT Jasa Marga Purbaleunyi.
"Pada 2015 dan 2016 diindikasikan terdapat temuan kelebihan pembayaran terkait pekerjaan pemeliharaan periodik, rekonstruksi jalan dan pengecetan marka jalan yang tidak sesuai dan tidak dapat diyakini kewajarannya," kata Febri di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 22 September 2017.
Atas perbuatannya, Sigit dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Setia Budi selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan SGY (Sigit Yugoharto) selaku Auditor Madya pada Sub Auditorat VII.B.2 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai tersangka. Dia duga terlibat kasus suap dalam Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap kantor Cabang PT Jasa Marga Purbaleunyi pada tahun 2017.
Sementara itu, General Manager PT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi, Setia Budi ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, kasus suap ini merupakan pengembangan penyelidikan setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup.
Febri menjelaskan, Sigit diduga menerima hadiah atau janji dari Setia Budi berupa satu unit motor Harley Davidson Sportster 883 seharga Rp115 Juta. Saat ini, motor tersebut telah disita KPK.
Febri menambahkan, motor dikirm ke kediaman Sigit pada akhir Agustus 2017. Hadiah tersebut diduga berkaitan dengan pelaksanaan tugas pemeriksaan yang dilakukan tim BPK yang diketuai oleh Sigit terhadap kantor cabang PT Jasa Marga Purbaleunyi.
"Pada 2015 dan 2016 diindikasikan terdapat temuan kelebihan pembayaran terkait pekerjaan pemeliharaan periodik, rekonstruksi jalan dan pengecetan marka jalan yang tidak sesuai dan tidak dapat diyakini kewajarannya," kata Febri di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 22 September 2017.
Atas perbuatannya, Sigit dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Setia Budi selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)