Ilustrasi: Medcom.id
Ilustrasi: Medcom.id

256 Kasus Teror Pembela HAM Terjadi Hingga Juli 2020

Kautsar Widya Prabowo • 08 September 2020 04:14

Ia menyebut ketidakseriusan pemerintah terlihat dalam wancana memasukkan pasal pembela HAM dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Sejak 2010, wacana tersebut tak kunjung direalisasikan pemerintah bersama DPR. 
 
"Menjadi tanda tanya besar apabila agenda HAM selalu diusung dalam kampanye presiden dan pejabat lainya," turur dia. 
 
Baca: Polri Diminta Bertindak Sesuai Pedoman HAM Selama Pandemi Covid-19

Selain pembela HAM, aktivis antikorupsi, lingkungan, dan lain-lainya kerap menjadi sasaran intimidasi dari pemangku kepentingan. Mereka dianggap sebagai seseorang individu yang merecoki agenda politik. 
 
"Penyerangan pembela HAM terus beragam, dalang tidak pernah diungkap, bahwa tidak pernah ada aktor intelektual diadili sesuai hukum yang berlaku di Indonesia," jelas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan