Jakarta: Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mencatat ada 256 kasus penyerangan terhadap pembela hak asasi manusia (HAM) sepanjang Januari hingga Juli 2020. Penyerangan terjadi dalam beragam bentuk.
"Intimidasi, teror, peretasan, kriminalisasi, dan lainnya," ujar Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dalam konferensi pers secara virtual, Senin, 7 September 2020.
Menurut dia, perlakuan tidak menyenangkan terhadap pembela HAM seharusnya tidak terjadi di Indonesia. Pemerintah diharap serius untuk memajukan perlindungan HAM.
"Seharusnya negara dapat melindungi kerja-kerja pembela HAM dan memberikan pengakuaan," tutur dia.
Ia menyebut ketidakseriusan pemerintah terlihat dalam wancana memasukkan pasal pembela HAM dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Sejak 2010, wacana tersebut tak kunjung direalisasikan pemerintah bersama DPR.
"Menjadi tanda tanya besar apabila agenda HAM selalu diusung dalam kampanye presiden dan pejabat lainya," turur dia.
Baca: Polri Diminta Bertindak Sesuai Pedoman HAM Selama Pandemi Covid-19
Selain pembela HAM, aktivis antikorupsi, lingkungan, dan lain-lainya kerap menjadi sasaran intimidasi dari pemangku kepentingan. Mereka dianggap sebagai seseorang individu yang merecoki agenda politik.
"Penyerangan pembela HAM terus beragam, dalang tidak pernah diungkap, bahwa tidak pernah ada aktor intelektual diadili sesuai hukum yang berlaku di Indonesia," jelas dia.
Ia menyebut ketidakseriusan pemerintah terlihat dalam wancana memasukkan pasal pembela HAM dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Sejak 2010, wacana tersebut tak kunjung direalisasikan pemerintah bersama DPR.
"Menjadi tanda tanya besar apabila agenda
HAM selalu diusung dalam kampanye presiden dan pejabat lainya," turur dia.
Baca:
Polri Diminta Bertindak Sesuai Pedoman HAM Selama Pandemi Covid-19
Selain pembela HAM, aktivis antikorupsi, lingkungan, dan lain-lainya kerap menjadi sasaran intimidasi dari pemangku kepentingan. Mereka dianggap sebagai seseorang individu yang merecoki agenda politik.
"Penyerangan pembela HAM terus beragam, dalang tidak pernah diungkap, bahwa tidak pernah ada aktor intelektual diadili sesuai hukum yang berlaku di Indonesia," jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)