Tersangka suap pemberian fasilitas Lapas Klas I Sukamiskin Bandung, Tubagus Chaeri Wardana/Medcom.id/Antara/Reno Esnir.
Tersangka suap pemberian fasilitas Lapas Klas I Sukamiskin Bandung, Tubagus Chaeri Wardana/Medcom.id/Antara/Reno Esnir.

KPK Banding Vonis Penggugur Dakwaan TPPU Wawan

Fachri Audhia Hafiez • 22 Juli 2020 18:38
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membanding vonis Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan. Ia divonis empat tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan dalam perkara suap, namun bebas dari tuntutan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
 
"Setelah jaksa penuntut umum melakukan analisa terhadap putusan majelis hakim, KPK menyatakan upaya hukum banding terhadap putusan atas terdakwa TCW (Tubagus Chaeri Wardhana)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu, 22 Juli 2020.
 
Ali mengatakan, KPK tidak sependapat dengan pertimbangan yuridis majelis hakim. Khususnya soal pertimbangan tidak terbuktinya dakwaan TPPU.

Baca: KPK Yakin Bukti TPPU Wawan Kuat
 
Selain itu, Lembaga Antirasuah memandang putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta tersebut belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. Lebih rinci alasan upaya hukum itu akan termaktub dalam memori banding.
 
"Selengkapnya tentu akan kami uraikan di dalam memori banding yang akan segera kami serahkan kepada Pengadilan Tinggi Jakarta melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ucap Ali.
 
Wawan hanya terbukti melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di lingkungan Dinas Kesehatan Banten dan Tangerang Selatan. Hakim menyatakan TPPU senilai Rp1,7 triliun yang dilakukan adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu tidak terbukti. Otomatis, kedua dakwaan TPPU gugur.
 
"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dalam dakwaan kumulatif kedua dan dakwaan kumulatif ketiga tersebut," kata Ketua Majelis Hakim Ni Made Sudani saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 16 Juli 2020.
 
Wawan juga dijatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp58.025.103.859. Suami Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany, ini terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan