Sidang pembacaan putusan terpidana Tubagus Cheri Wardana alias Wawan. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Sidang pembacaan putusan terpidana Tubagus Cheri Wardana alias Wawan. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

KPK Yakin Bukti TPPU Wawan Kuat

Candra Yuri Nuralam • 17 Juli 2020 21:01
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini terpidana Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Alat bukti untuk menjerat Wawan disebut sudah cukup.
 
"Dari awal penyidik KPK sejak penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tentu sangat yakin dengan dugaan TPPU yang disangkakan pada terdakwa saat itu," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 17 Juli 2020.
 
Ali mengatakan seluruh bukti dugaan pencucian uang sudah dikonfirmasi ke saksi yang diperiksa dalam kasus Wawan. Saksi juga dihadirkan dalam persidangan untuk menjelaskan ulang kepada majelis hakim.

Meski begitu, KPK menghormati putusan hakim yang menilai TPPU Wawan tak terbukti. KPK belum menentukan sikap terkait putusan itu.
 
(Baca: Hakim Gugurkan Dakwaan TPPU Wawan)
 
"Dalam tujuh hari ke depan KPK akan ambil langkah hukum berikutnya apakah akan menerima putusan atau akan lakukan upaya hukum banding terhadap putusan majelis hakim terkait perkara TCW khususnya di dalam tidak terbuktinya TPPU terhadap TCW," tegas Ali.
 
Wawan terbukti melakukan korupsi terkait pengadaan alat kesehatan (alkes) di lingkungan Dinas Kesehatan Banten. Namun, perbuatan TPPU Wawan dinyatakan tidak terbukti.
 
"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dalam dakwaan kumulatif kedua dan dakwaan kumulatif ketiga tersebut," kata Ketua Majelis Hakim Ni Made Sudani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 16 Juli 2020.
 
Wawan juga dijatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp58.025.103.859. Apabila tidak dapat membayar maka hartanya akan disita untuk menutupi pembayaran uang pengganti tersebut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan