Tangkapan layar sidang vonis Tubagus Chaeri Wardhana yang disiarkan melalui akun YouTube KPK. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Tangkapan layar sidang vonis Tubagus Chaeri Wardhana yang disiarkan melalui akun YouTube KPK. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Hakim Gugurkan Dakwaan TPPU Wawan

Fachri Audhia Hafiez • 16 Juli 2020 20:09
Jakarta: Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan divonis empat tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia terbukti melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di lingkungan Dinas Kesehatan Banten.
 
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu alternatif kedua," kata Ketua Majelis Hakim Ni Made Sudani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 16 Juli 2020.
 
Hakim menyatakan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Wawan tidak terbukti. Otomatis, kedua dakwaan TPPU gugur.

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dalam dakwaan kumulatif kedua dan dakwaan kumulatif ketiga tersebut," ujar Ni Made.
 
Wawan juga dijatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp58.025.103.859. Apabila tidak dapat membayar maka hartanya akan disita untuk menutupi pembayaran uang pengganti tersebut.
 
"Apabila hartanya tidak cukup uang pengganti diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun," ujar Ni Made.
 
Baca: Wawan Dituntut Enam Tahun Bui
 
Wawan terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
 
"Memerintahkan agar terdakwa ditahan setelah terdakwa menjalani pidana dalam perkara lain," ujar Ni Made.
 
Vonis Wawan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wawan diminta dihukum enam tahun penjara denda Rp5 miliar subsider satu tahun kurungan. Pengusaha itu dinilai terbukti melakukan korupsi serta TPPU.
 
Dalam perkara korupsi, Wawan didakwa mengatur pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan pada Dinas Kesehatan Banten melalui APBD dan APBN-Perubahan Tahun Anggaran (TA) 2012. Dia juga mencari untung dalam pengadaan alat kesehatan kedokteran umum di Puskesmas Kota Tangerang Selatan pada APBD-P TA 2012. Dua kasus tersebut diduga membuat negara rugi Rp94,3 miliar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan