Jakarta: Polisi tidak menetapkan tersangka dalam kasus penemuan lima jasad anak buah kapal (ABK) di freezer atau ruang pendingin KM Starindo Jaya Maju IV. Kelima ABK itu tewas menenggak minuman keras (miras) yang diracik sendiri.
"Itu bukan miras oplosan, si korban meracik itu. Jadi, minuman energi dicampur alkohol murni," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kepulauan Seribu Ajun Komisaris Polisi (AKP) Fahmi Amarullah saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, 19 September 2020.
Fahmi tidak menyebutkan identitas peracik miras itu. Dia hanya menerangkan bahan baku miras dibeli sendiri oleh ABK yang tewas.
"Tapi belinya di mana enggak tahu karena pembeli yang meninggal," ujar Fahmi.
Polisi, kata dia, telah memeriksa sejumlah saksi, yakni nakhoda dan seluruh ABK di kapal tersebut. Dari keterangan saksi, semua sangkaan mengarah kepada ABK yang tewas.
"Kalau pun memang toh saya terapkan (tersangka) terkait minuman barang berbahaya tetap ke korban," ungkap Fahmi.
Fahmi mengatakan penyebab kematian lima ABK itu diduga karena menenggak miras racikan dengan jumlah yang banyak. Sementara itu, ABK lain tidak.
"Mereka itu minum bareng sampai pagi, kemudian kelima merasakan sakit perut, badannya panas, menggigil, sesak napas," beber Fahmi.
Polisi telah menghentikan kasus tersebut. Pasalnya, tidak terdapat unsur pidana pada kematian lima ABK itu.
Baca: Kronologi Penemuan 5 Mayat ABK di Kapal Starindo Jaya
Polisi menemukan lima jenazah ABK di dalam ruang pendingin KM Starindo Jaya saat operasi yustisi di perairan Pulau Pari, Kepulauan Seribu, Kamis, 17 September 2020. Kapal ikan itu berpapasan dengan petugas saat hendak berlabuh setelah dua bulan berlayar.
Lima jenazah ABK itu yakni Putra Enggal Pradana, 19; Khoirul Mutaqqin, 24; M Zulkarnaen, 24; Mohammad Son Haji, 27; dan Miftakhul Huda, 21. Setibanya di Dermaga Marina Ancol, jenazah kelima ABK langsung dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk divisum.
Jakarta: Polisi tidak menetapkan tersangka dalam kasus penemuan lima
jasad anak buah kapal (ABK) di
freezer atau ruang pendingin KM Starindo Jaya Maju IV. Kelima ABK itu tewas menenggak minuman keras (miras) yang diracik sendiri.
"Itu bukan miras oplosan, si korban meracik itu. Jadi, minuman energi dicampur alkohol murni," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kepulauan Seribu Ajun Komisaris Polisi (AKP) Fahmi Amarullah saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, 19 September 2020.
Fahmi tidak menyebutkan identitas peracik miras itu. Dia hanya menerangkan bahan baku miras dibeli sendiri oleh ABK yang tewas.
"Tapi belinya di mana enggak tahu karena pembeli yang meninggal," ujar Fahmi.
Polisi, kata dia, telah memeriksa sejumlah saksi, yakni nakhoda dan seluruh ABK di kapal tersebut. Dari keterangan saksi, semua sangkaan mengarah kepada ABK yang tewas.
"Kalau pun memang toh saya terapkan (tersangka) terkait minuman barang berbahaya tetap ke korban," ungkap Fahmi.
Fahmi mengatakan penyebab kematian lima ABK itu diduga karena menenggak miras racikan dengan jumlah yang banyak. Sementara itu, ABK lain tidak.