Jakarta: Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad) telah menetapkan 29 tersangka pelaku perusakan Polsek Ciracas, Jakarta Timur. Seluruh tersangka dikenakan pasal berlapis.
"Kami menerapkan pasal 170 KUHP dan pasal 406 KUHP," ujar Komandan Polisi Militer Kodam Jaya Kolonel CPM Andrey Swatika Yogaswara dalam konferensi pers di Puspomad, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis, 3 September 2020.
Yogaswara menyebut pasal tersebut masih bersifat pengembangan. Proses pemeriksaan secara mendalam terus dilakukan untuk menjerat tersangka baru.
"Hari ini memeriksa lebih lanjut sekitar 12 orang dari total 51 saksi dan 29 orang sudah jadi tersangka," kata dia.
Pada Pasal 170 KUHP disebutkan barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. Bagi yang bersalah diancam, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka.
Baca: Prada MI Menjalani Tes Narkoba
Kemudian, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat. Lalu, dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.
Sedangkan pada Pasal 406 KUHP disebutkan barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan atau denda paling banyak Rp4.500.
Dijatuhkan juga pidana yang sama terhadap orang, yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain.
Jakarta: Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad) telah menetapkan 29 tersangka pelaku perusakan Polsek Ciracas, Jakarta Timur. Seluruh tersangka dikenakan pasal berlapis.
"Kami menerapkan pasal 170 KUHP dan pasal 406 KUHP," ujar Komandan Polisi Militer Kodam Jaya Kolonel CPM Andrey Swatika Yogaswara dalam konferensi pers di Puspomad, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis, 3 September 2020.
Yogaswara menyebut pasal tersebut masih bersifat pengembangan. Proses pemeriksaan secara mendalam terus dilakukan untuk menjerat tersangka baru.
"Hari ini memeriksa lebih lanjut sekitar 12 orang dari total 51 saksi dan 29 orang sudah jadi tersangka," kata dia.
Pada Pasal 170 KUHP disebutkan barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. Bagi yang bersalah diancam, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka.
Baca:
Prada MI Menjalani Tes Narkoba
Kemudian, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat. Lalu, dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.
Sedangkan pada Pasal 406 KUHP disebutkan barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan atau denda paling banyak Rp4.500.
Dijatuhkan juga pidana yang sama terhadap orang, yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)