Eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar. MI/Susanto
Eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar. MI/Susanto

Hakim Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Emirsyah Satar

Fachri Audhia Hafiez • 03 Agustus 2020 17:59
Jakarta: Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis terhadap mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar. Emirsyah mengajukan banding atas vonis delapan tahun penjara yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama.
 
"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 8 Mei 2020 Nomor 121/Pid.Sus-Tpk/2019/PN.Jkt.Pst yang dimintakan banding tersebut," dikutip Medcom.id dari laman Mahkamah Agung (MA), Senin, 3 Agustus 2020.
 
Putusan diucapkan pada Jumat, 17 Juli 2020. Sidang dipimpin hakim ketua Andriani dengan anggota I Nyoman Adi Juliasa, Achmad Yusak, Jeldi Ramadhan, dan Anthon R Saragih.

Majelis hakim menilai vonis delapan tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan sudah tepat. Hukuman tersebut sesuai kesalahan Emirsyah dan telah memenuhi keadilan masyarakat.
 
Tidak ada hal-hal yang baru dalam keberatan dan tambahan memori banding yang diajukan Emirsyah. Majelis berpendapat memori banding tidak perlu dipertimbangkan atau dikesampingkan.
 
(Baca: Emirsyah Mewajarkan Gratifikasi di Garuda)
 
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menguatkan vonis eks Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo. Soetikno sebagai penyuap Emirsyah dalam kasus pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia.
 
Soetikno dihukum pidana penjara selama enam tahun. Ia juga dikenakan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.

KPK pelajari putusan banding Emirsyah

Pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyebut pihaknya masih menunggu salinan resmi putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Lembaga Antirasuah akan mempelajari putusan itu.
 
"Setelah itu akan dipelajari seluruh pertimbangannya dan kemudian segera mengambil sikap apakah akan kasasi ataukah menerima putusan tersebut," ujar Ali.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan