Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat tuntutan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Dia didakwa melakukan korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Sebelum kami memulai membacakan surat tuntutan ini izinkan kami memberitahukan bahwa surat tuntutan ini setebal 4.850 halaman," kata jaksa Roy Riady dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 29 Juni 2020.
Roy mengatakan tebal tuntutan itu berisi materi pemeriksaan selama persidangan. Termasuk lampiran terkait bukti kontrak-kontrak dan aset.
"Yang menjadi satu kesatuan di dalam surat tuntutan ini," ujar Roy.
Jaksa mengusulkan surat tuntutan tidak dibacakan secara keseluruhan. Jaksa hanya membacakan pendahuluan bersama analisis yuridis tindak pidana korupsi, analisis yuridis TPPU, dan kesimpulan.
Wawan didakwa mengatur pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan pada Dinas Kesehatan Banten melalui APBD dan APBN-Perubahan tahun anggaran (TA) 2012. Dia juga mencari untung dalam pengadaan alat kesehatan kedokteran umum di Puskesmas Kota Tangerang Selatan pada APBD-P TA 2012.
Baca: Wawan Minta Jaksa Setop Hadirkan Saksi Artis
Dua kasus tersebut diduga membuat negara rugi Rp94,3 miliar. Suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu juga didakwa melakukan TPPU lebih dari Rp500 miliar.
Wawan didakwa melakukan korupsi dengan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dalam perkara TPPU, Wawan didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dia juga didakwa melanggar Pasal 3 Ayat (1) huruf a, c dan g UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat tuntutan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Dia didakwa melakukan korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Sebelum kami memulai membacakan surat tuntutan ini izinkan kami memberitahukan bahwa surat tuntutan ini setebal 4.850 halaman," kata jaksa Roy Riady dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 29 Juni 2020.
Roy mengatakan tebal tuntutan itu berisi materi pemeriksaan selama persidangan. Termasuk lampiran terkait bukti kontrak-kontrak dan aset.
"Yang menjadi satu kesatuan di dalam surat tuntutan ini," ujar Roy.
Jaksa mengusulkan surat tuntutan tidak dibacakan secara keseluruhan. Jaksa hanya membacakan pendahuluan bersama analisis yuridis tindak pidana korupsi, analisis yuridis TPPU, dan kesimpulan.
Wawan didakwa mengatur pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan pada Dinas Kesehatan Banten melalui APBD dan APBN-Perubahan tahun anggaran (TA) 2012. Dia juga mencari untung dalam pengadaan alat kesehatan kedokteran umum di Puskesmas Kota Tangerang Selatan pada APBD-P TA 2012.
Baca:
Wawan Minta Jaksa Setop Hadirkan Saksi Artis
Dua kasus tersebut diduga membuat negara rugi Rp94,3 miliar. Suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu juga didakwa melakukan TPPU lebih dari Rp500 miliar.
Wawan didakwa melakukan korupsi dengan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dalam perkara TPPU, Wawan didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dia juga didakwa melanggar Pasal 3 Ayat (1) huruf a, c dan g UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(JMS)