Jakarta: Kubu terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan meminta jaksa berhenti menghadirkan saksi dari kalangan artis. Permintaan itu disebut demi kondisi psikologis keluarga Wawan.
Namun, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menegaskan tidak ada kesengajaan untuk mendatangkan artis ke pengadilan. Mereka yang dipanggil dipastikan terkait perkara Wawan.
"Kami memanggil para saksi itu tidak melihat dia publik figur atau bukan," kata JPU KPK Roy Riady di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 12 Maret 2020.
Menurut dia, dalam pertimbangan memanggil saksi, jaksa selalu melihat dari sisi pemberian aset dari terdakwa. Jika hal itu disebut dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saat diperiksa penyidik KPK, keterangan saksi perlu dikonfirmasi.
"Pada prinsipnya kalau itu memang sudah bentuk pengakuan dari pihak terdakwa mengakui bahwasanya itu memang aset pemberian dari dia dan dari hasil tindak pidana, ya kalau memang persetujuan dari Yang Mulia (hakim) kita bacakan saja BAP-nya," ujar Roy.
Dalam perkara Wawan, sedikitnya ada lima artis yang diduga menerima hadiah. Mereka yakni, Jennifer Dunn, Catherine Wilson, Rebecca Soejati Reijman, Aimah Mawaddah Warahmah alias Aima Diaz, dan Reny Yuliana.
Jennifer Dunn dan Aima Diaz telah bersaksi di muka persidangan. Keduanya dikonfirmasi pemberian mobil mewah dari Wawan.
Sejumlah nama artis lainnya yang masuk radar pemanggilan menjadi saksi belum diketahui ketidakhadirannya. Sedianya, jaksa telah mengirimkan surat pemanggilan.
"Belum ada konfirmasi kalau untuk (saksi) yang lain," ujar Roy.
Wawan didakwa mengatur pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan pada Dinas Kesehatan Banten melalui APBD dan APBN-Perubahan tahun anggaran (TA) 2012. Dia juga mencari untung dalam pengadaan alat kesehatan kedokteran umum di Puskesmas Kota Tangerang Selatan pada APBD-P TA 2012.
Dua kasus tersebut diduga membuat negara rugi Rp94,3 miliar. Suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu juga didakwa melakukan TPPU lebih dari Rp500 miliar.
Artis Jennifer Dunn bersaksi untuk terdakwa Tubagus Chaeri Wardana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 12 Maret 2020. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Baca: Jennifer Dunn Akui Dapat Toyota Vellfire dari Wawan
Wawan didakwa melakukan korupsi dengan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dalam perkara TPPU, Wawan didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dia turut didakwa melanggar Pasal 3 Ayat (1) huruf a, c dan g UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Jakarta: Kubu terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan meminta jaksa berhenti menghadirkan saksi dari kalangan artis. Permintaan itu disebut demi kondisi psikologis keluarga Wawan.
Namun, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menegaskan tidak ada kesengajaan untuk mendatangkan artis ke pengadilan. Mereka yang dipanggil dipastikan terkait perkara Wawan.
"Kami memanggil para saksi itu tidak melihat dia publik figur atau bukan," kata JPU KPK Roy Riady di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 12 Maret 2020.
Menurut dia, dalam pertimbangan memanggil saksi, jaksa selalu melihat dari sisi pemberian aset dari terdakwa. Jika hal itu disebut dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saat diperiksa penyidik KPK, keterangan saksi perlu dikonfirmasi.
"Pada prinsipnya kalau itu memang sudah bentuk pengakuan dari pihak terdakwa mengakui bahwasanya itu memang aset pemberian dari dia dan dari hasil tindak pidana, ya kalau memang persetujuan dari Yang Mulia (hakim) kita bacakan saja BAP-nya," ujar Roy.
Dalam perkara Wawan, sedikitnya ada lima artis yang diduga menerima hadiah. Mereka yakni, Jennifer Dunn, Catherine Wilson, Rebecca Soejati Reijman, Aimah Mawaddah Warahmah alias Aima Diaz, dan Reny Yuliana.
Jennifer Dunn dan Aima Diaz telah bersaksi di muka persidangan. Keduanya dikonfirmasi pemberian mobil mewah dari Wawan.
Sejumlah nama artis lainnya yang masuk radar pemanggilan menjadi saksi belum diketahui ketidakhadirannya. Sedianya, jaksa telah mengirimkan surat pemanggilan.
"Belum ada konfirmasi kalau untuk (saksi) yang lain," ujar Roy.
Wawan didakwa mengatur pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan pada Dinas Kesehatan Banten melalui APBD dan APBN-Perubahan tahun anggaran (TA) 2012. Dia juga mencari untung dalam pengadaan alat kesehatan kedokteran umum di Puskesmas Kota Tangerang Selatan pada APBD-P TA 2012.
Dua kasus tersebut diduga membuat negara rugi Rp94,3 miliar. Suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu juga didakwa melakukan TPPU lebih dari Rp500 miliar.
Artis Jennifer Dunn bersaksi untuk terdakwa Tubagus Chaeri Wardana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 12 Maret 2020. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Baca:
Jennifer Dunn Akui Dapat Toyota Vellfire dari Wawan
Wawan didakwa melakukan korupsi dengan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dalam perkara TPPU, Wawan didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dia turut didakwa melanggar Pasal 3 Ayat (1) huruf a, c dan g UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OGI)