Jakarta: Artis Jennifer Dunn mengakui mendapat mobil dari terdakwa kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Dia menerima mobil Toyota Vellfire berwarna putih dengan pelat nomor B 510 JDC.
"Ya betul," kata Jennifer saat diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Wawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 12 Maret 2020.
Menurut dia, mobil itu berasal dari Wawan, tetapi dia hanya menerima melalui dealer penjual mobil. Mobil diserahkan tanpa bertatap muka dengan adik eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu.
Dia menyebut minibus mewah itu diatasnamakan dirinya. Namanya tercantum di dalam surat tanda nomor kendaraan (STNK). Mobil itu sudah disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Artis yang tenar dalam sinetron Dia dan Dan itu tak ingat persis waktu penerimaan mobil. Ketua majelis hakim Ni Made Sudani pun meminta Jennifer mengingat-ingat.
"Kurang lebih (2013) segitu mungkin," ujar Jennifer.
Dalam dakwaan, Jennifer Dunn disebut menerima Toyota Vellfire Z 2.4 AT. Mobil dibeli Wawan pada Sabtu, 6 Juli 2013.
Tak hanya Jennifer, Wawan diduga memberikan mobil dari berbagai pabrikan kepada empat artis lain. Penerima hadiah yakni Catherine Wilson, Rebecca Soejati Reijman, Aimah Mawaddah Warahmah alias Aima Diaz dan Reny Yuliana.
Wawan didakwa mengatur pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan pada Dinas Kesehatan Banten melalui APBD dan APBN-Perubahan tahun anggaran (TA) 2012. Dia juga mencari untung dalam pengadaan alat kesehatan kedokteran umum di Puskesmas Kota Tangerang Selatan pada APBD-P TA 2012.
Dua kasus tersebut diduga membuat negara rugi Rp94,3 miliar. Suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu juga didakwa melakukan TPPU lebih dari Rp500 miliar.
Artis Jennifer Dunn bersaksi untuk terdakwa Tubagus Chaeri Wardana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 12 Maret 2020. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Baca: Jennifer Dunn Bersaksi untuk Wawan
Wawan didakwa melakukan korupsi dengan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dalam perkara TPPU, Wawan didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dia turut didakwa melanggar Pasal 3 Ayat (1) huruf a, c dan g UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Jakarta: Artis Jennifer Dunn mengakui mendapat mobil dari terdakwa kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Dia menerima mobil Toyota Vellfire berwarna putih dengan pelat nomor B 510 JDC.
"Ya betul," kata Jennifer saat diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Wawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 12 Maret 2020.
Menurut dia, mobil itu berasal dari Wawan, tetapi dia hanya menerima melalui dealer penjual mobil. Mobil diserahkan tanpa bertatap muka dengan adik eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu.
Dia menyebut minibus mewah itu diatasnamakan dirinya. Namanya tercantum di dalam surat tanda nomor kendaraan (STNK). Mobil itu sudah disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Artis yang tenar dalam sinetron
Dia dan
Dan itu tak ingat persis waktu penerimaan mobil. Ketua majelis hakim Ni Made Sudani pun meminta Jennifer mengingat-ingat.
"Kurang lebih (2013) segitu mungkin," ujar Jennifer.
Dalam dakwaan, Jennifer Dunn disebut menerima Toyota Vellfire Z 2.4 AT. Mobil dibeli Wawan pada Sabtu, 6 Juli 2013.
Tak hanya Jennifer, Wawan diduga memberikan mobil dari berbagai pabrikan kepada empat artis lain. Penerima hadiah yakni Catherine Wilson, Rebecca Soejati Reijman, Aimah Mawaddah Warahmah alias Aima Diaz dan Reny Yuliana.
Wawan didakwa mengatur pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan pada Dinas Kesehatan Banten melalui APBD dan APBN-Perubahan tahun anggaran (TA) 2012. Dia juga mencari untung dalam pengadaan alat kesehatan kedokteran umum di Puskesmas Kota Tangerang Selatan pada APBD-P TA 2012.
Dua kasus tersebut diduga membuat negara rugi Rp94,3 miliar. Suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu juga didakwa melakukan TPPU lebih dari Rp500 miliar.
Artis Jennifer Dunn bersaksi untuk terdakwa Tubagus Chaeri Wardana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 12 Maret 2020. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Baca:
Jennifer Dunn Bersaksi untuk Wawan
Wawan didakwa melakukan korupsi dengan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dalam perkara TPPU, Wawan didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dia turut didakwa melanggar Pasal 3 Ayat (1) huruf a, c dan g UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)