Jakarta: Terdakwa kasus dugaan suap izin impor bawang putih, Mirawati Basri dan Elviyanto, dituntut dihukum tujuh tahun penjara. Keduanya juga terancam denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
"Menuntut agar majelis hakim yang menangani perkara ini menyatakan terdakwa I dan II terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Takdir Suhan dalam persidangan via telekonferensi, Rabu, 22 April 2020.
Mirawati sebagai tangan kanan eks anggota DPR Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra bersama Elviyanto, pihak swasta, dinilai terbukti menerima suap Rp2 miliar. Uang tersebut berasal dari Direktur PT Cahaya Sakti Agro (CSA) Chandry Suanda alias Afung, serta dua orang wiraswasta lainnya, Dody Wahyudi dan Zulfikar.
Suap diberikan agar Dhamantra membantu pengurusan surat persetujuan impor bawang putih di Kementerian Perdagangan dan rekomendasi impor produk holtikultura (RIPH) di Kementerian Pertanian. Surat persetujuan itu untuk kepentingan Afung.
"Dengan tidak ditemukan adanya alasan yang dapat menghapus unsur kesalahan ataupun yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana, baik itu alasan pemaaf maupun alasan pembenar, maka dengan demikian terhadap para terdakwa sudah selayaknya bertanggungjawab dan dinyatakan bersalah secara hukum," ujar jaksa.
Penuntutan pidana mempertimbangkan sejumlah hal. Hal memberatkan, Mirawati dan Elviyanto dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan memberantas tindak pidana korupsi. Keduanya juga tidak mengakui terus terang perbuatannya.
Baca: Eks Anggota DPR Nyoman Dhamantra Dituntut 10 Tahun Penjara
"Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," ujar jaksa.
Mirawati dan Elviyanto dianggap melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jakarta: Terdakwa kasus dugaan suap izin impor bawang putih, Mirawati Basri dan Elviyanto, dituntut dihukum tujuh tahun penjara. Keduanya juga terancam denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
"Menuntut agar majelis hakim yang menangani perkara ini menyatakan terdakwa I dan II terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Takdir Suhan dalam persidangan via telekonferensi, Rabu, 22 April 2020.
Mirawati sebagai tangan kanan eks anggota DPR Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra bersama Elviyanto, pihak swasta, dinilai terbukti menerima suap Rp2 miliar. Uang tersebut berasal dari Direktur PT Cahaya Sakti Agro (CSA) Chandry Suanda alias Afung, serta dua orang wiraswasta lainnya, Dody Wahyudi dan Zulfikar.
Suap diberikan agar Dhamantra membantu pengurusan surat persetujuan impor bawang putih di Kementerian Perdagangan dan rekomendasi impor produk holtikultura (RIPH) di Kementerian Pertanian. Surat persetujuan itu untuk kepentingan Afung.
"Dengan tidak ditemukan adanya alasan yang dapat menghapus unsur kesalahan ataupun yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana, baik itu alasan pemaaf maupun alasan pembenar, maka dengan demikian terhadap para terdakwa sudah selayaknya bertanggungjawab dan dinyatakan bersalah secara hukum," ujar jaksa.
Penuntutan pidana mempertimbangkan sejumlah hal. Hal memberatkan, Mirawati dan Elviyanto dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan memberantas tindak pidana korupsi. Keduanya juga tidak mengakui terus terang perbuatannya.
Baca:
Eks Anggota DPR Nyoman Dhamantra Dituntut 10 Tahun Penjara
"Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," ujar jaksa.
Mirawati dan Elviyanto dianggap melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)