Eks anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan I Nyoman Dhamantra. ANT Puspa Perwitasari
Eks anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan I Nyoman Dhamantra. ANT Puspa Perwitasari

Eks Anggota DPR Nyoman Dhamantra Dituntut 10 Tahun Penjara

Sri Yanti Nainggolan • 22 April 2020 19:20
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hukuman 10 tahun penjara kepada eks anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan I Nyoman Dhamantra. Dia dinilai terbukti terlibat kasus dugaan suap izin impor bawang putih.
 
"Menuntut agar majelis hakim yang menangani perkara ini menyatakan terdakwa I Nyoman Dhamantra terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata JPU KPK M Takdir Suhan dalam persidangan melalui video conference dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 22 April 2020.
 
Dhamantra juga dikenakan pidana denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Hak dipilih dalam jabatan politik turut terancam dicabut selama lima tahun.

Penuntutan pidana mempertimbangkan sejumlah hal. Hal memberatkan, Dhamantra tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Dhamantra tidak mengakui secara terus terang perbuatannya.
 
(Baca: Dhamantra Menangis Memohon Nama Baiknya Dipulihkan)
 
Jaksa menilai Dhamantra telah mencoreng citra anggota DPR yang seharusnya melindungi dan memperjuangkan kepentingan rakyat. "Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," ujar jaksa Takdir.
 
Dhamantra diyakini menerima suap Rp2 miliar dan dijanjikan menerima Rp1,5 miliar bersama pihak swasta Elviyanto dan Mirawati Basri. Uang tersebut berasal dari Direktur PT Cahaya Sakti Agro (CSA) Chandry Suanda alias Afung serta dua orang swasta lainnya, Dody Wahyudi dan Zulfikar.
 
Suap diberikan agar Dhamantra membantu pengurusan Surat Persetujuan Impor bawang putih di Kementerian Perdagangan dan Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH) di Kementerian Pertanian untuk kepentingan Afung.
 
Dhamantra dianggap melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan