Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto membahas kasus acara Bungkus Night di Jakarta Selatan, Senin. (20/6/2022) . Branda Antara.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto membahas kasus acara Bungkus Night di Jakarta Selatan, Senin. (20/6/2022) . Branda Antara.

Lokasi Spa Gelar Bungkus Night Disegel

Antara • 20 Juni 2022 14:34
Jakarta: Polres Metro Jakarta Selatan  menyegel tempat spa dan pijat yang menyelenggarakan acara "Bungkus Night" di Jakarta Selatan. Penyelidikan tengah dilakukan.
 
"Saat ini tempat tersebut sudah kami lakukan penyegelan, dan kami tidak bolehkan orang lain untuk masuk ke wilayah tersebut untuk kepentingan maupun penyelidikan yang kami lakukan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Polisi Budhi Herdi Susianto di Jakarta, Senin, 20 Juni 2022.
 
Polisi sudah memeriksa delapan saksi yang bekerja di tempat tersebut. Dari delapan orang itu, polisi menetapkan empat tersangka.

Empat orang itu, yakni MC sebagai direktur atau penanggung jawab operasional, DL sebagai Manajer Regional, AK sebagai tim kreatif konten, dan NI sebagai orang yang membagikan konten tersebut.
 
Barang bukti yang ditemukan polisi berupa lima unit handphone (hp). Terdiri dari satu unit milik kantor dan empat unit lainnya milik tersangka.
 
"Barang bukti yang kami amankan hp milik kantor, tersangka MC dan AK serta tersangka lainnya. Jadi semua sudah kami sita dan di dalam handphone tersebut diduga asal dari konten-konten yang berbau ajakan untuk pornografi," tutur dia
 
Baca: Polisi Kejar Cukong Penambang Emas Ilegal di Mukok Kalbar
 
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit menyatakan telah menahan lima tersangka terkait acara "Bungkus Night" yang akan diadakan pada Jumat, 24 Juni 2022.
 
"Kita lakukan pemeriksaan kepada saksi empat orang dan kita lakukan pengembangan lima orang yang hari ini kita tetapkan sebagai tersangka," kata Ridwan saat dihubungi.
 
Para tersangka terjerat dua pasal, yakni UU pornografi No 44 Tahun 2008 Pasal 30 juncto Pasal 4. Kemudian UU ITE Pasal 27 terkait penyebaran konten berbau pornografi di media sosial.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan