Pengarang Edy Mulyadi yang menyebut Kalimantan sebagai tempat jin buang anak. Dok. Istimewa
Pengarang Edy Mulyadi yang menyebut Kalimantan sebagai tempat jin buang anak. Dok. Istimewa

Edy Mulyadi Sebut Hukum Adat Sudah Tak Berlaku

Siti Yona Hukmana • 31 Januari 2022 09:31
Jakarta: Pengarang, Edy Mulyadi, mengeklaim terbebas dari hukum adat buntut menyebut Kalimantan tempat jin buang anak. Pasalnya, Edy bersedia menjalani proses hukum pidana di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
 
"Kalau di undang-undang, kalau sudah ada hukuman positif ya, hukuman adat enggak berlaku," kata kuasa hukum Edy, Herman Kadir, saat dikonfirmasi, Senin, 31 Januari 2022.
 
Menurut Herman, ada dua pilihan hukum dalam kasus kliennya. Yakni, hukum positif atau pidana dan hukum adat.

"Jadi kalau memang pertama pilihan hukum adat ya, silahkan secara adat. Tapi kalau memang hukum positif ya hukum positif, enggak bisa lagi hukum adat, enggak berlaku lagi hukum adat," jelas Herman.
 
Herman mengapresiasi pihak kepolisian yang cepat memproses laporan masyarakat terhadap kliennya. Sehingga, kata dia, suasana panas buntut ucapan kliennya yang dinilai menyinggung perasaan masyarakat Kalimantan mereda.
 
"Ada positifnya juga (tindakan kepolisian), supaya masyarakat Kalimantan dengan langkah polisi ini mereka sudah sadar," ungkap Herman.
 
Baca: Edy Mulyadi Siap Hadiri Pemeriksaan Hari Ini
 
Namun, dia menekankan hukum adat tidak berlaku setelah kliennya menjalani proses hukum pidana. Menurut dia, kliennya tidak boleh menjalani dua hukuman sekaligus, yakni hukum pidana dan adat.
 
"Sudah dihukum pidana umpamanya, positif mau hukum adat lagi gitu? Waduh, pelanggaran hak asasi manusia (HAM)," tegasnya.
 
Edy Mulyadi bakal menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor di Bareskrim Polri sekitar pukul 10.00 WIB hari ini. Edy dipastikan memenuhi panggilan tersebut.
 
"Insyaallah hadir, jam 10 pagi ya," kata Herman.
 
Bahkan, Edy siap menjadi tersangka dan ditahan. Mantan calon legislatif (caleg) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu akan membawa sejumlah pakaian dan kebutuhan lainnya.
 
"Sudah, sudah siap. Bahkan dia membawa pakaian-pakaiannya segala sudah siap, semua untuk kebutuhannya sekaligus dibawa. Menyadari juga lah, konflik begitu dahsyat ya," ungkap Herman.
 
Edy dipersangkakan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP yang mengatur terkait penyebaran berita bohong. Kemudian, Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur terkait penghinaan dan ujaran kebencian, Pasal 156 KUHP tentang Tindak Pidana kebencian atau Permusuhan Individu dan atau Antargolongan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan