Pengarang Edy Mulyadi yang menyebut Kalimantan sebagai tempat jin buang anak. Dok. Istimewa
Pengarang Edy Mulyadi yang menyebut Kalimantan sebagai tempat jin buang anak. Dok. Istimewa

Edy Mulyadi Siap Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Siti Yona Hukmana • 31 Januari 2022 09:09
Jakarta: Pengarang, Edy Mulyadi, siap menghadiri panggilan pemeriksaan. Edy bakal diperiksa terkait pernyataan yang diduga mengandung ujaran kebencian 'Kalimantan tempat jin buang anak'.
 
"Insyaallah hadir, jam 10 pagi," kata kuasa hukum Edy, Herman Kadir, saat dikonfirmasi, Senin, 31 Januari 2022.
 
Herman mengatakan kliennya akan didampingi 10 pengacara. Edy disebut siap apabila ditetapkan sebagai tersangka.

"Siap (ditetapkan tersangka), Bang Edy-nya sudah sangat siap menghadapi peristiwa-peristiwa begituan," ujar Herman.
 
Menurut dia, Edy sudah mengetahui konsekuensi yang akan diterima atas pernyataan tersebut. Edy akan membawa pakaian sebagai persiapan apabila langsung ditahan.
 
"Sudah, sudah siap. Bahkan dia membawa pakaian-pakaiannya segala sudah siap, semua untuk kebutuhannya sekaligus dibawa. Menyadari juga lah, konflik begitu dahsyat ya," ungkap Herman.
 
Baca: Sebut 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak', Edy Mulyadi Diteror
 
Sejatinya, Edy Mulyadi menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor pukul 10.00 WIB pada Jumat, 28 Januari 2022  Namun, Edy ogah hadir karena surat panggilan dianggap tidak sesuai prosedur.
 
"Alasannya (tidak hadir), pertama prosedur pemangggilan tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," kata Herman di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 28 Januari 2022.
 
Edy dipersangkakan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP yang mengatur terkait penyebaran berita bohong. Kemudian, Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur terkait penghinaan dan ujaran kebencian, Pasal 156 KUHP tentang Tindak Pidana kebencian atau Permusuhan Individu dan atau Antargolongan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan