Jakarta: Pengarang, Edy Mulyadi, disebut mendapat teror usai menyebut Kalimantan tempat jin buang anak. Teror diterima melalui WhatsApp dan telepon.
"Sampai Pak Edy itu ada dua nomor handphone (HP) dimatikan. Enggak berani, setiap hari ada yang nelepon dia 1.000 orang," kata kuasa hukum Edy, Herman Kadir, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 28 Januari 2022.
Bukan hanya itu, Herman menyebut Edy diteror untuk memotong babi dan kelinci. Bahkan, Edy diminta ketua adat setempat datang ke Kalimantan untuk meminta maaf dan menjelaskan maksud pernyataannya.
Herman mengatakan Edy telah berkomunikasi dengan masyarakat Dayak se-Kalimantan dan siap datang. Asalkan, ada jaminan keamanan.
"Beliau oke, tapi ya itu jamin keamanannya bagaimana?. Kedua, harus bayar-bayar adat, tuh kayak apa, denda adat tuh kapak apa, itu yang perlu dibicarakan," ungkap dia.
Baca: Mangkir, Edy Mulyadi Terancam Dijemput Paksa
Edy diminta membayar denda oleh masyarakat Kalimantan buntut membuat pernyataan yang diduga mengandung ujaran kebencian dan penghinaan. Namun, nominal denda belum disebutkan.
"Belum ada (nominalnya)," kata Herman.
Sejatinya, Edy Mulyadi menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor pukul 10.00 WIB hari ini. Namun, Edy ogah hadir lantaran surat panggilan itu dianggap tidak sesuai prosedur.
"Alasannya (tidak hadir), pertama prosedur pemangggilan tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," kata Herman.
Edy dipersangkakan melanggar Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP yang mengatur terkait penyebaran berita bohong. Kemudian, Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur terkait penghinaan dan ujaran kebencian, Pasal 156 KUHP tentang Tindak Pidana kebencian atau Permusuhan Individu dan atau Antargolongan.
Jakarta: Pengarang,
Edy Mulyadi, disebut mendapat teror usai menyebut Kalimantan tempat jin buang anak.
Teror diterima melalui
WhatsApp dan telepon.
"Sampai Pak Edy itu ada dua nomor
handphone (HP) dimatikan. Enggak berani, setiap hari ada yang nelepon dia 1.000 orang," kata kuasa hukum Edy, Herman Kadir, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 28 Januari 2022.
Bukan hanya itu, Herman menyebut Edy diteror untuk memotong babi dan kelinci. Bahkan, Edy diminta ketua adat setempat datang ke Kalimantan untuk meminta maaf dan menjelaskan maksud pernyataannya.
Herman mengatakan Edy telah berkomunikasi dengan masyarakat Dayak se-Kalimantan dan siap datang. Asalkan, ada jaminan keamanan.
"Beliau oke, tapi ya itu jamin keamanannya bagaimana?. Kedua, harus bayar-bayar adat, tuh kayak apa, denda adat tuh kapak apa, itu yang perlu dibicarakan," ungkap dia.
Baca:
Mangkir, Edy Mulyadi Terancam Dijemput Paksa
Edy diminta membayar denda oleh masyarakat Kalimantan buntut membuat pernyataan yang diduga mengandung
ujaran kebencian dan penghinaan. Namun, nominal denda belum disebutkan.
"Belum ada (nominalnya)," kata Herman.
Sejatinya, Edy Mulyadi menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor pukul 10.00 WIB hari ini. Namun, Edy ogah hadir lantaran surat panggilan itu dianggap tidak sesuai prosedur.
"Alasannya (tidak hadir), pertama prosedur pemangggilan tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," kata Herman.
Edy dipersangkakan melanggar Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP yang mengatur terkait penyebaran berita bohong. Kemudian, Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur terkait penghinaan dan ujaran kebencian, Pasal 156 KUHP tentang Tindak Pidana kebencian atau Permusuhan Individu dan atau Antargolongan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)