Kepala Puspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Istimewa
Kepala Puspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Istimewa

Jaksa Kejati NTT yang Melakukan Perbuatan Tercela Diperiksa Intensif

Tri Subarkah • 21 Desember 2021 18:05
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT). Jaksa berinisial KM selaku pejabat struktural eselon IV pada Kejati NTT itu ditangkap karena diduga melakukan perbuatan tercela.
 
"Tim Satgas 53 Kejaksaan Agung bergerak cepat dan telah mengamankan oknum jaksa atas nama KM yang terindikasi melakukan perbuatan tercela," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangan tertulis, Selasa, 21 Desember 2021.
 
Menurut Leonard, KM telah diserahkan ke bidang pengawasan Kejagung. Dia akan dimintai keterangan terkait perbuatannya tersebut.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, Abdul Hakim, mengamini inisial KM merujuk pada nama Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Kejati NTT, Kundrat Mantolas. Dia menyebut Kundrat diamankan atas sepengetahuan Kejati NTT.
 
"Karena yang bersangkutan telah diberi peringatan untuk tidak melakukan perbuatan tercela tersebut, namun tidak diindahkan. Sehingga, Kepala Kejaksaan Tinggi memberikan izin untuk menagamankan yang bersangkutan," kata Hakim.
 
Baca: Kejagung Tangkap Oknum Jaksa di NTT Atas Dugaan Perbuatan Tercela
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan