Kepala Puspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Istiimewa
Kepala Puspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Istiimewa

Kejagung Tangkap Oknum Jaksa di NTT Atas Dugaan Perbuatan Tercela

Al Abrar • 21 Desember 2021 17:13
Kupang: Satuan Tugas (Satgas) 53 Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap seorang jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT). Oknum jaksa berinisial KM itu ditangkap lantaran  terindikasi melakukan perbuatan tercela
 
Kepala Puspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, penangkapan dilakukan pada Senin, 20 Desember 2021 sekira pukul 19:30 WIB. Penangkapan berdasarkan laporan masyarakat.
 
"Tim Satgas 53 bergerak cepat dan telah mengamankan seorang oknum Jaksa atas nama KM Pejabat Struktural Eselon IV pada Kejati NTT di wilayah Tuak Daun Merah (TDM) Kota Kupang," kata Leonard, mealui keterangan tertulisnya, Selasa, 21 Desember 2021.

Baca: Warga Pinrang Ngaku Jadi Joki Vaksin Disuntik 16 Kali, Dinkes dan Polisi Selidiki
 
Saat ini, sambung Leonard, oknum Jaksa KM tersebut telah dibawa Tim Satgas 53 ke Jakarta. Oknum jakssa itu diklarifikasi maupun pendalaman pemeriksaan terkait kebenaran dugaan laporan masyarakat. 
 
"Selanjutnya akan diserahkan ke bidang pengawasan Kejaksaan Agung," kata Leonard.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan