Jakarta: Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua anak buah Lin Che Wei (LCW) sebagai saksi. Keduanya berinisial SPI dan S selaku staf Research & Advisory Indonesia, firma konsultasi yang didirikan Lin Che Wei.
"Keduanya diperiksa terkait perkara dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO (crude palm oil) dan produk turunannya pada bulan Januari 2021 sampai Maret 2022," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis, Jumat, 3 Juni 2022.
Lin Che Wei merupakan tersangka kelima yang telah ditetapkan Kejagung. Lin Che Wei berperan mengondisikan pemberian izin persetujuan ekspor dari Kementerian Perdagangan ke beberapa perusahaan. Kegiatan itu dilakukan bersama tersangka lain, yakni Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag.
Selain dua anak buah Che Wei, penyidik Gedung Bundar memeriksa lima saksi lain hari ini. Mereka adalah Direktur Bisnis Jaringan dan Layanan Keuangan PT Pos Indonesia berinisial CS, analis perdagangan ahli madya Kemendag berinsial R.
Berikutnya SH selaku Kepala Biro Hukum pada Sekretariat Jenderal Kemendag, P selaku fasilitator perdagangan dan staf pemroses pada Bisnis dan System Single Sub Mission Perizinan Ekspor Kemendag, dan SMI selaku fasilitator perdagangan umum Kemendag.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perakra dugaan tipikor dimaksud," ungkap Ketut.
Baca: Kejagung Periksa 5 Saksi dari Kemendag terkait Korupsi Minyak Goreng
Diketahui, tiga tersangka lain dalam kasus itu adalah Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA selaku, dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.
Kejagung menduga ada permufakatan atas terbitnya perizinan ekspor CPO oleh Kemendag ke tiga perusahaan yang pengurusnya telah dijadikan tersangka. Padahal, ketiga perusahaan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat melakukan kegiatan ekspor. Sebab tidak memenuhi kewajiban domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO).
Jakarta: Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung (
Kejagung) memeriksa dua anak buah Lin Che Wei (LCW) sebagai saksi. Keduanya berinisial SPI dan S selaku staf Research & Advisory Indonesia, firma konsultasi yang didirikan Lin Che Wei.
"Keduanya diperiksa terkait perkara dugaan
korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor
CPO (
crude palm oil) dan produk turunannya pada bulan Januari 2021 sampai Maret 2022," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis, Jumat, 3 Juni 2022.
Lin Che Wei merupakan tersangka kelima yang telah ditetapkan Kejagung. Lin Che Wei berperan mengondisikan pemberian izin persetujuan ekspor dari Kementerian Perdagangan ke beberapa perusahaan. Kegiatan itu dilakukan bersama tersangka lain, yakni Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag.
Selain dua anak buah Che Wei, penyidik Gedung Bundar memeriksa lima saksi lain hari ini. Mereka adalah Direktur Bisnis Jaringan dan Layanan Keuangan PT Pos Indonesia berinisial CS, analis perdagangan ahli madya Kemendag berinsial R.
Berikutnya SH selaku Kepala Biro Hukum pada Sekretariat Jenderal Kemendag, P selaku fasilitator perdagangan dan staf pemroses pada Bisnis dan
System Single Sub Mission Perizinan Ekspor Kemendag, dan SMI selaku fasilitator perdagangan umum Kemendag.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perakra dugaan tipikor dimaksud," ungkap Ketut.
Baca:
Kejagung Periksa 5 Saksi dari Kemendag terkait Korupsi Minyak Goreng
Diketahui, tiga tersangka lain dalam kasus itu adalah Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA selaku, dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.
Kejagung menduga ada permufakatan atas terbitnya perizinan ekspor CPO oleh Kemendag ke tiga perusahaan yang pengurusnya telah dijadikan tersangka. Padahal, ketiga perusahaan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat melakukan kegiatan ekspor. Sebab tidak memenuhi kewajiban
domestic market obligation (DMO) dan
domestic price obligation (DPO).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)