Jakarta: Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa lima saksi dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya. Mereka diperiksa untuk lima tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menguraikan lima saksi itu adalah BIS selaku analis perdagangan ahli muda pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Daglu) dan KA selaku Kepala Bagian Umum Sekretariat Direktorat Jenderal Daglu.
Berikutnya, KM selaku fungsional tertentu pengawasan perdagangan ahli muda pada Direktorat Tertib Niaga, MJ selaku fungsional madya/Ketua Tim Penegakan Hukum Barang Pokok, Barang Penting dan Barang yang diatur di Direktorat Tertib Niag, dan K selaku analis perdagangan ahli madya pada Direktorat Impor.
"Mereka diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022," jelas Ketut melalui keterangan tertulis, Kamis, 2 Juni 2022.
Baca: Kejagung Mendalami Penerima Karton Minyak Goreng ke Oknum Kemendag
Selain lima saksi Kemendag itu, penyidik Gedung Bundar juga memeriksa sales manager PT Incasi Raya berinisial AAA. Pemeriksaan saksi, kata Ketut, dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima tersangka, di antaranya Dirjen Daglu Indrasari Wisnu Wardhana dan Lin Che Wei (LCW) alias Weibinanto Halimjati selaku pendiri dan analis Independent Research & Advisory Indonesia yang jasa konsultasinya digunakan Kemendag.
Sementara tiga tersangka lainnya adalah Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan Picare Tagore selaku General Manager PT Musim Mas.
Jakarta: Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)
Kejaksaan Agung memeriksa lima saksi dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam perkara
dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (
crude palm oil/CPO) dan produk turunannya. Mereka diperiksa untuk lima tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menguraikan lima saksi itu adalah BIS selaku analis perdagangan ahli muda pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Daglu) dan KA selaku Kepala Bagian Umum Sekretariat Direktorat Jenderal Daglu.
Berikutnya, KM selaku fungsional tertentu pengawasan perdagangan ahli muda pada Direktorat Tertib Niaga, MJ selaku fungsional madya/Ketua Tim Penegakan Hukum Barang Pokok, Barang Penting dan Barang yang diatur di Direktorat Tertib Niag, dan K selaku analis perdagangan ahli madya pada Direktorat Impor.
"Mereka diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022," jelas Ketut melalui keterangan tertulis, Kamis, 2 Juni 2022.
Baca: Kejagung Mendalami Penerima Karton Minyak Goreng ke Oknum Kemendag
Selain lima saksi Kemendag itu, penyidik Gedung Bundar juga memeriksa sales manager PT Incasi Raya berinisial AAA. Pemeriksaan saksi, kata Ketut, dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima tersangka, di antaranya Dirjen Daglu Indrasari Wisnu Wardhana dan Lin Che Wei (LCW) alias Weibinanto Halimjati selaku pendiri dan analis Independent Research & Advisory Indonesia yang jasa konsultasinya digunakan Kemendag.
Sementara tiga tersangka lainnya adalah Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan Picare Tagore selaku General Manager PT Musim Mas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)