Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa mantan Gubernur Riau Annas Maamun. Dia dikawal beberapa penyidik KPK saat tiba di Gedung Merah Putih.
"Perintah membawa tersebut dilakukan karena KPK menilai yang bersangkutan tidak kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 30 Maret 2022.
KPK membawa Annas dari rumahnya di Pekanbaru, Riau. KPK sebelumnya sudah memanggil Annas sesuai aturan.
"Berikutnya AM (Annas Maamun) dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lanjutan," kata Ali.
Dia tiba di markas KPK sekitar pukul 16.25 WIB. Annas terlihat menggunakan kemeja lengan panjang berwarna krem dan celana panjang berwarna hitam.
Annas enggan memberikan komentar terkait penjemputannya. Penyidik langsung membawanya ke ruang pemeriksaan yang ada di lantai dua Gedung Merah Putih KPK.
Baca: Tingkatkan Pemberantasan Korupsi, KPK Minta RUU Penyadapan dan Perampasan Aset
Annas merupakan mantan narapidana kasus suap alih fungsi kawasan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Dia bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung pada 21 September 2020.
Presiden Joko Widodo pernah memberikan grasi untuk Annas Maamun. Salah satu alasan pemotongan masa hukuman ini ialah penyakit komplikasi yang diderita Annas.
Pemberian grasi kepada Annas berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 49 Tahun 2019 tentang Tata Cara Permohonan Grasi. Annas sebelumnya diganjar hukuman tujuh tahun penjara pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Putusan MA itu menambah satu tahun hukuman dari vonis Pengadilan Tipikor Bandung pada 24 Juni 2015.
Jakarta:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa mantan Gubernur Riau
Annas Maamun. Dia dikawal beberapa
penyidik KPK saat tiba di Gedung Merah Putih.
"Perintah membawa tersebut dilakukan karena KPK menilai yang bersangkutan tidak kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 30 Maret 2022.
KPK membawa Annas dari rumahnya di Pekanbaru, Riau. KPK sebelumnya sudah memanggil Annas sesuai aturan.
"Berikutnya AM (Annas Maamun) dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lanjutan," kata Ali.
Dia tiba di markas KPK sekitar pukul 16.25 WIB. Annas terlihat menggunakan kemeja lengan panjang berwarna krem dan celana panjang berwarna hitam.
Annas enggan memberikan komentar terkait penjemputannya. Penyidik langsung membawanya ke ruang pemeriksaan yang ada di lantai dua Gedung Merah Putih KPK.
Baca:
Tingkatkan Pemberantasan Korupsi, KPK Minta RUU Penyadapan dan Perampasan Aset
Annas merupakan mantan narapidana kasus suap alih fungsi kawasan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Dia bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung pada 21 September 2020.
Presiden Joko Widodo pernah memberikan grasi untuk Annas Maamun. Salah satu alasan pemotongan masa hukuman ini ialah penyakit komplikasi yang diderita Annas.
Pemberian grasi kepada Annas berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 49 Tahun 2019 tentang Tata Cara Permohonan Grasi. Annas sebelumnya diganjar hukuman tujuh tahun penjara pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Putusan MA itu menambah satu tahun hukuman dari vonis Pengadilan Tipikor Bandung pada 24 Juni 2015.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(JMS)