Jakarta: Tersangka kasus dugaan korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP-AD) 2013-2020 diperiksa tim penyidik koneksitas di bawah koordinasi Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM-Pidmil) Kejaksaan Agung (Kejagung). Dia berinisial KGS MMS.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menerangkan pemeriksaan dilakukan di kantor JAM-Pidmil, Kompleks Kejagung, Jakarta. KGS MMS adalah pihak penyedia lahan perumahan prajurit di wilayah Nagreg, Jawa Barat dan Gandus, Palembang, Sumatra Selatan.
"Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami peran tersangka dalam rangka memperkuat fakta-fakta peristiwa pidana guna kepentingan pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Ketut melalui keterangan tertulis, Rabu, 30 Maret 2022.
Tim penyidik koneksitas telah menetapkan KGS MMS sebagai tersangka sejak 23 Februari 2022. Namun, penahanan tersangka swasta dari PT Artha Mulia Adiniaga itu baru dilakukan pada Rabu, 16 Maret 2022, setelah ditangkap di Bandung, pada Selasa malam, 15 Maret 2022.
Baca: Tersangka Militer Kasus Korupsi TWP AD Belum Ditahan
Kejagung menduga ada praktik rasuah dari penyediaan lahan oleh KGS MMS untuk perumahan prajurit TNI AD di dua lokasi tidak terealisasi. Dia mengungkap di Nagreg, dari pengadaan 40 hektare senilai Rp32 miliar, hanya teralisasi 17,8 hektare.
Sedangkan pengadaan lahan 40 hektare di Palembang senilai Rp41,8 miliar bersifat tidak terealisasi alias fiktif. Rasuah itu dilakukan KGS MMS bersama tersangka Kolonel Czi (Purn) CW AHT. Belakangan, CW juga ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 15 Maret 2022.
Sebelumnya, tim penyidik koneksitas telah menetapkan dua tersangka dalam perkara rasuah TWP-AD. Keduanya adalah Brigadir Jenderal YAK dan Direktur Utama Griya Sari harta berinisial NPP. Menurut Ketut, perkara yang menjerat KGS MMS dan CW berbeda dengan YAK dan NPP.
YAK dan NPP jadi tersangka terkait penempatan investasi dana TWP-AD. Sedangkan KGS MMS dan CW menjadi tersangka terkait pembangunan perumahan prajurit.
Jakarta: Tersangka kasus dugaan korupsi dana
Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP-AD) 2013-2020 diperiksa tim penyidik koneksitas di bawah koordinasi Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM-Pidmil)
Kejaksaan Agung (Kejagung). Dia berinisial KGS MMS.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menerangkan pemeriksaan dilakukan di kantor JAM-Pidmil, Kompleks Kejagung, Jakarta. KGS MMS adalah pihak penyedia lahan perumahan prajurit di wilayah Nagreg, Jawa Barat dan Gandus, Palembang, Sumatra Selatan.
"Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami peran tersangka dalam rangka memperkuat fakta-fakta peristiwa pidana guna kepentingan pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Ketut melalui keterangan tertulis, Rabu, 30 Maret 2022.
Tim penyidik koneksitas telah menetapkan KGS MMS sebagai tersangka sejak 23 Februari 2022. Namun, penahanan tersangka swasta dari PT Artha Mulia Adiniaga itu baru dilakukan pada Rabu, 16 Maret 2022, setelah ditangkap di Bandung, pada Selasa malam, 15 Maret 2022.
Baca:
Tersangka Militer Kasus Korupsi TWP AD Belum Ditahan
Kejagung menduga ada praktik rasuah dari penyediaan lahan oleh KGS MMS untuk perumahan prajurit TNI AD di dua lokasi tidak terealisasi. Dia mengungkap di Nagreg, dari pengadaan 40 hektare senilai Rp32 miliar, hanya teralisasi 17,8 hektare.
Sedangkan pengadaan lahan 40 hektare di Palembang senilai Rp41,8 miliar bersifat tidak terealisasi alias fiktif. Rasuah itu dilakukan KGS MMS bersama tersangka Kolonel Czi (Purn) CW AHT. Belakangan, CW juga ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 15 Maret 2022.
Sebelumnya, tim penyidik koneksitas telah menetapkan dua tersangka dalam perkara rasuah TWP-AD. Keduanya adalah Brigadir Jenderal YAK dan Direktur Utama Griya Sari harta berinisial NPP. Menurut Ketut, perkara yang menjerat KGS MMS dan CW berbeda dengan YAK dan NPP.
YAK dan NPP jadi tersangka terkait penempatan investasi dana TWP-AD. Sedangkan KGS MMS dan CW menjadi tersangka terkait pembangunan perumahan prajurit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)