Direktur Penindakan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM-Pidmil) Brigjen Edy Imran. (MGN)
Direktur Penindakan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM-Pidmil) Brigjen Edy Imran. (MGN)

Tersangka Militer Kasus Korupsi TWP AD Belum Ditahan

Tri Subarkah • 22 Maret 2022 19:47
Jakarta: Penyidik koneksitas tidak menahan tersangka kasus dugaan korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP-AD) 2013-2020, Kolonel Czi (Purn) CW AHT. CW masih berada di Jakarta.
 
Direktur Penindakan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) Brigjen Edy Imran menjelaskan alasan CW tidak ditahan. Menurut dia, atasan yang berhak menghukum (ankum) CW saat ini berada di luar negeri.
 
"Sehingga kita tidak bisa mendelegasikan surat perintah penahanan," ujar Edy di Kompleks Kejagung, Jakarta, Selasa, 22 Maret 2022.

Edy memastikan CW segera ditahan dalam waktu dekat. Pihaknya menargetkan penahanan sementara terhadap CW dilakukan Selasa, 29 Maret 2022.
 
Baca: TNI AD Berupaya Kembalikan Dana TWP yang Dikorupsi
 
Dia mengungkap CW bersikap kooperatif selama pemeriksaan. Dia berpesan untuk tidak mempersulit persidangan dan pemeriksaan.
 
CW menjadi tersangka kedua dari unsur militer dalam perkara TWP AD. Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) selaku koordinator penyidik koneksitas telah menetapkan Brigjen YAK selaku Direktur Keuangan TWP-AD, Direktur Utama PT Griya Sari Harta berinisial NPP, dan penyedia lahan perumahan prajurit berinisial KGS MMS sebagai tersangka.
 
Brigjen YAK dan NPP merupakan tersangka dugaan korupsi penempatan investasi dana TWP-AD. Sementara KGS MMS dan CW menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan lahan perumahan prajurit.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan