Ilustrasi eksekusi mati. (Medcom.id)
Ilustrasi eksekusi mati. (Medcom.id)

Wacana Hukuman Mati Koruptor, KPK Sepakat

Candra Yuri Nuralam • 28 Maret 2022 08:03
Jakarta: DPR mengusulkan pemberian hukuman mati untuk koruptor yang merugikan keuangan negara Rp100 miliar lebih. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setuju dengan pemberian hukuman berat bagi tikus berdasi.
 
"Para pelaku korupsi dihukum berat sebagai efek jera tentu kami sepakat," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 28 Maret 2022.
 
Ali mengatakan hukuman mati sudah diatur dalam Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Penuntutan hukuman mati bisa diterapkan oleh KPK dengan beberapa alasan tertentu sesuai aturan tersebut.

"Jaksa dalam menuntut terdakwa maupun hakim ketika memutus harus ada landasan normatifnya," ujar Ali.
 
Baca: Selain Hukuman Mati Koruptor, Seleksi Ketat Pejabat Publik Diperlukan
 
Tapi KPK tidak mau terfokus dengan wacana hukuman mati untuk koruptor di atas Rp100 miliar. KPK punya cara tersendiri untuk membuat pelaku korupsi jera.
 
"Kebijakan pemidanaan KPK saat ini tidak hanya memenjarakan pelaku korupsi namun juga lebih fokus terkait bagaimana aset hasil korupsi dapat kembali pada negara sebagai bagian efek jera," tutur Ali.
 
Kejaksaan Agung (Kejagung) mendapat dukungan dari DPR untuk mengategorikan penindakan tindak pidana korupsi. Korps Adhyaksa disarankan memberikan ganjaran hukuman maksimal bagi pelaku korupsi di atas Rp100 miliar.
 
Baca: MAKI Sepakat Pelaku Korupsi di Atas Rp100 Miliar Dihukum Mati
 
"(Nilai korupsi) di atas Rp100 miliar tuntutannya hukuman mati atau seumur hidup, dibuat kategorisasi," kata anggota Komisi III DPR, Habiburokhman, dalam rapat kerja bersama Kejagung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 23 Maret 2022.
 
Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra itu juga mendukung konsep pengembalian kerugian. Hal itu diterapkan terhadap kasus korupsi di bawah Rp50 juta.
 
Habiburokhman menuturkan salah satu alasan mendukung kebijakan itu mempertimbangkan biaya. Menurutnya, kebijakan tersebut bakal bisa menghemat biaya penanganan perkara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan