Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Selain Hukuman Mati Koruptor, Seleksi Ketat Pejabat Publik Diperlukan

Anggi Tondi Martaon • 23 Maret 2022 21:32
Jakarta: Pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar usulan hukuman mati pelaku korupsi di atas Rp100 miliar bentuk kekesalan terhadap maraknya perilaku korupsi di Indonesia. Namun, usulan tersebut dinilai belum efektif membersihkan Indonesia dari praktik rasuah.
 
"Meskipun belum tentu hukuman mati membuat kapok orang untuk korupsi," kata Fickar saat dihubungi, Rabu, 23 Maret 2022.
 
Menurut dia, pemerintah juga perlu memperketat seleksi penerimaan pejabat publik. Misalnya, melihat rekam jejak para calon apakah berpotensi menjadi pencuri uang rakyat atau tidak.

Baca: Kejagung Godok Kriteria Koruptor Pantas Dihukum Mati
 
Dia mengakui seleksi ketat memang tak menjamin pejabat publik bakal bersih dari korupsi. Namun, setidaknya ada upaya dari hulu mengantisipasi praktik rasuah.
 
"Meski tidak menjamin seseorang akan konstan sebagai orang baik, tetapi dengan seleksi yang ketat sudah merupakan usaha yang rasional," ujar dia.
 
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR Habiburokhman mengusulkan agar Kejaksaan Agung memberikan hukuman berat bagi pelaku korupsi di atas Rp100 miliar. Jaksa diusulkan menuntut mati atau seumur hidup koruptor di atas Rp100 miliar.
 
"(Nilai korupsi) di atas Rp100 miliar tuntutannya hukuman mati atau seumur hidup, dibuat kategorisasi," kata Habiburokhman, dalam rapat kerja bersama Kejagung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 23 Maret 2022.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan