Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang menggodok kriteria baru dalam penuntutan pidana maksimal tindak pidana korupsi. Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung Febrie Ardiansyah menyebut kriteria tersebut tidak hanya berpatokan pada jumlah hasil korupsi.
"Tetapi yang terpenting, kira-kira di area mana yang dia korupsi, itu hukumannya harus dituntut berat," ujar Febrie di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu malam, 23 Maret 2022.
Febrie mencontohkan tuntutan mati atau pidana seumur hidup bisa diterapkan untuk terdakwa korupsi proyek strategis pemerintah. Pelaku rasuah anggaran untuk kepentingan masyarakat juga bisa dituntut maksimal.
"Apa hukuman beratnya? Bisa mati, bisa seumur hidup," ucap dia.
Baca: Hukuman Mati Diusulkan untuk Pelaku Korupsi di Atas Rp100 Miliar
Ancaman hukuman pidana mati telah diatur dalam Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hukuman itu bisa dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana korupsi dengan keadaan tertentu.
Dalam penjelasan pasal itu, keadaan tertentu merujuk sebagai alasan pemberatan pidana bagi pelaku korupsi yang diperuntukkan untuk penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosia yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi.
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang menggodok kriteria baru dalam penuntutan pidana maksimal tindak
pidana korupsi. Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung Febrie Ardiansyah menyebut kriteria tersebut tidak hanya berpatokan pada jumlah hasil korupsi.
"Tetapi yang terpenting, kira-kira di area mana yang dia korupsi, itu hukumannya harus dituntut berat," ujar Febrie di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu malam, 23 Maret 2022.
Febrie mencontohkan tuntutan mati atau pidana seumur hidup bisa diterapkan untuk terdakwa korupsi proyek strategis pemerintah. Pelaku rasuah anggaran untuk kepentingan masyarakat juga bisa dituntut maksimal.
"Apa hukuman beratnya? Bisa mati, bisa seumur hidup," ucap dia.
Baca:
Hukuman Mati Diusulkan untuk Pelaku Korupsi di Atas Rp100 Miliar
Ancaman hukuman pidana mati telah diatur dalam Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hukuman itu bisa dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana korupsi dengan keadaan tertentu.
Dalam penjelasan pasal itu, keadaan tertentu merujuk sebagai alasan pemberatan pidana bagi pelaku korupsi yang diperuntukkan untuk penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosia yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)