Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus dugaan suap dana pemulihan ekonomi nasional (PEN). Lembaga Antikorupsi menetapkan tersangka baru dalam kasus ini.
"Berdasarkan pada kecukupan minimal dua alat bukti diduga ada keterlibatan pihak-pihak lain baik selaku pemberi maupun penerima dalam dugaan suap perkara dimaksud," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Rabu, 15 Juni 2022.
Ali memastikan penetapan status tersangka yang dilakukan pihaknya sudah mengikuti aturan yang berlaku. Namun, Lembaga Antikorupsi belum bisa membeberkan identitasnya saat ini.
"Akan kami sampaikan pada saat upaya paksa penangkapan dan penahanan dilakukan," tutur Ali.
Baca: KPK Dalami Koordinasi Ade Yasin dengan Wabup Bogor
KPK sudah menyiapkan jadwal pemeriksaan saksi untuk mendalami perkara ini. Lembaga Antikorupsi bakal terbuka memberikan informasi perkembangan kasus ini ke masyarakat ke depannya.
"KPK berharap dukungan masyarakat untuk turut serta mengawasi proses penanganan perkara ini," tutur Ali
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) mengembangkan kasus dugaan suap dana pemulihan
ekonomi nasional (PEN). Lembaga Antikorupsi menetapkan tersangka baru dalam kasus ini.
"Berdasarkan pada kecukupan minimal dua alat bukti diduga ada keterlibatan pihak-pihak lain baik selaku pemberi maupun penerima dalam
dugaan suap perkara dimaksud," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada
Medcom.id, Rabu, 15 Juni 2022.
Ali memastikan penetapan status tersangka yang dilakukan pihaknya sudah mengikuti aturan yang berlaku. Namun, Lembaga Antikorupsi belum bisa membeberkan identitasnya saat ini.
"Akan kami sampaikan pada saat upaya paksa penangkapan dan penahanan dilakukan," tutur Ali.
Baca:
KPK Dalami Koordinasi Ade Yasin dengan Wabup Bogor
KPK sudah menyiapkan jadwal pemeriksaan saksi untuk mendalami perkara ini. Lembaga Antikorupsi bakal terbuka memberikan informasi perkembangan kasus ini ke masyarakat ke depannya.
"KPK berharap dukungan masyarakat untuk turut serta mengawasi proses penanganan perkara ini," tutur Ali
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)