Kedua oknum polisi itu diketahui bernama Etana Fany Jatnika dan Eka Mariyani. Kasus keduanya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora.
"Penyerahan tersangka dan barang bukti tindak pidana korupsi dari penyidik Reskrim Polres Blora dalam hal ini atas nama tersangka Eka Mariyani dan Etana Fany dalam perkara dugaan tindak pidana penyelewengan PNBP Polres Blora sejak tahun 2021," kata Kasi Intel Kejari Blora, Jatmiko, dalam keterangan tertulis, Kamis, 12 Mei 2022.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: Kasus Briptu Hasbudi Diselisik Lewat Petinggi PT BTM
Jatmiko menerangkan tindakan rasuah ini bermula saat Eka yang bertugas sebagai bendahara penerima PNBP tidak menyetorkan penerimaan itu. Dia menyerahkan uang tersebut ke suaminya, Fany. Namun, Fany tidak menyetorkan uang tersebut.
"Jadi seharusnya uang disetor ke kas negara tetapi oleh Eka karena waktu itu anaknya masih kecil, sering rewel akhirnya uangnya dititipkan ke suaminya untuk disetorkan. Tapi oleh Fany uang tersebut tidak disetorkan," beber Jatmiko.
Jatmiko mengatakan Fany menyalahgunakan uang negara tersebut. Fany menggunakan uang itu untuk investasi online hingga membeli mobil.
Mulanya dia menyetorkan uang itu ke Paypal yang diendapkan selama 14 hari. Fany meraup keuntungan Rp150 juta dari Paypal.
"Dan digunakan untuk membeli Honda Freed," ujar Jatmiko.
Kedua oknum polisi itu ditahan. Mereka dijerat Pasal 2 Subsider Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun.