Kejaksaan Agung. Foto: MI
Kejaksaan Agung. Foto: MI

Kejagung Sebut Hukuman Nihil Heru Hidayat Mengingkari Keadilan Masyarakat

Tri Subarkah • 19 Januari 2022 10:38
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) memerintahkan jaksa penuntut umum dalam perkara Heru Hidayat di kasus korupsi dan pencucian uang PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Rerpublik Indonesia (ASABRI) untuk mengajukan banding. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman nihil kepada Heru.
 
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut keputusan untuk banding dilakukan karena vonis hakim dinilai tidak berpihak dan telah mengingkari keadilan masyarakat. Terlebih, Heru sebelumnya juga pernah terseret skandal korupsi di PT Asuransi Jiwasraya dan sedang menjalani hukuman pidana penjara seumur hidup.
 
"Dengan kerugian negara yang begitu besar, sekitar Rp39,5 triliun, dengan rincian kerugian Jiwasraya sebesar Rp16,7 triliun dan kerugian ASABRI sebesar Rp22,78 triliun," kata Leonard melalui keterangan tertulis, Selasa, 18 Januari 2022.

Kejagung juga menyinggung kemungkinan diskon hukuman Heru di perkara Jiwasraya. Hal ini dimungkinkan jika Heru mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK). Potensi hukuman ringan dan putusan PK tersebut diyakini akan melukai hati masyarakat Indonesia.
 
Putusan hakim di perkara ASABRI ini juga dinilai tidak konsisten karena tidak menghukum Heru. Padahal, di perkara Jiwasraya majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup. Putusan itu bahkan diperkuat sampai di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA).
 
"Artinya, majelis hakim tidak konsisten dalam pertimbangan hakim terhadap terdakwa yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, namun tidak diikuti dengan menjatuhkan pidana penjara," kata Leonard.
 
Baca: Heru Hidayat Divonis Nihil, KY Diminta Sikapi Putusan Hakim
 
Majelis hakim mnejatuhi hukuman pidana nihil terhadap Heru. Namun, majelis hakim yang diketuai IG Eko Purwanto dengan didampingi hakim anggota Saifudin Zuhri, Rosmina, Ali Muhtarom, dan Mulyono Dwi Purwanto itu tetap menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti kepada Heru.
 
Heru dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp12,643 triliun dengan memperhitungkan aset miliknya yang telah disita untuk dilelang. Uang akan dikembalikan ke Heru jika terdapat kelebihan pengembalian uang pengganti dari hasil lelang.
 
Namun, jika terdapat kekurangan uang pengganti tersebut maka hartanya dapat disita jaksa dan dilelang. Hal ini dilakukan jika Heru tidak membayar uang pengganti paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan