Jakarta: Putusan majelis hakim terhadap terdakwa kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Sosial Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI), Heru Hidayat, dinilai tidak mencerminkan keadilan kepada masyarakat. Majelis hakim memvonis Heru Hidayat hukuman nihil atau tidak dijatuhi hukuman pidana.
"Hakim semacam itu perlu dilepas palunya. Saya mengimbau agar Komisi Yudisial (KY) menyikapi atas sikap hakim yang menggunakan kekuasaannya (abuse of power) yang sangat mencoreng rasa keadilan," kata pakar hukum pidana, Dwi Seno Wijanarko, dalam keterangan tertulis, Rabu, 19 Januari 2022.
Dosen Universitas Bhayangkara itu menyarankan KY memeriksa hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang diduga bermain mata dengan Heru Hidayat. Sebab, menurut dia, hukum acara pidana Indonesia tidak mengenal istilah pidana nihil.
Padahal, kata dia, perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan Heru Hidayat sudah jelas dan terang benderang. Tindakan Heru Hidayat juga sangat merugikan perekonomian negara dan orang banyak.
"Jadi mau dibawa ke mana bangsa ini kalau putusan hakim terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sangat merugikan perekonomian dan keuangan negara, hanya diputus pidana nihil," tutur dia.
Dia menilai potret penegakan hukum yang pincang akan melahirkan kader-kader koruptor yang buas, dan siap menghabisi keuangan negara. Sebab, mereka sudah tahu putusannya akan seperti apa jika dibawa ke meja hijau.
Menurut dia, putusan majelis hakim terhadap Heru Hidayat juga dapat menjadi preseden buruk di kemudian hari. "Ini adalah masalah yang besar yang akan menjadi preseden buruk sepanjang sejarah hukum di Indonesia," tegas dia.
Baca: Heru Hidayat Tak Divonis Mati, Hakim: Jaksa Melanggar Asas Penuntutan
Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat, divonis nihil. Dia dinyatakan terbukti melakukan korupsi di PT Asabri.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Heru Hidayat sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan kesatu primer dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kedua primer, maka majelis hakim menjatuhkan pidana nihil pada terdakwa,” kata Hakim Ketua IG Eko Purwanto dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Dengan divonis nihil, Heru Hidayat tak mengalami penambahan hukuman pidana dalam perkara itu. Dasar vonis ini, Heru Hidayat sudah dihukum pidana dalam perkara lain dengan hukuman maksimal.
Namun, hakim tetap menjatuhkan hukuman pembayaran uang pengganti kepada Heru Hidayat. "Menjatuhkan pidana tambahan untuk bayar uang pengganti Rp12,6 triliun," jelas dia.
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Heru Hidayat lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dalam sidang tuntutan, JPU dari Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta hakim menjatuhkan hukuman pidana mati kepada Heru Hidayat.
Jakarta: Putusan majelis hakim terhadap terdakwa kasus
korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Sosial Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI), Heru Hidayat, dinilai tidak mencerminkan keadilan kepada masyarakat. Majelis hakim memvonis
Heru Hidayat hukuman nihil atau tidak dijatuhi hukuman pidana.
"Hakim semacam itu perlu dilepas palunya. Saya mengimbau agar Komisi Yudisial (KY) menyikapi atas sikap hakim yang menggunakan kekuasaannya (
abuse of power) yang sangat mencoreng rasa keadilan," kata pakar hukum pidana, Dwi Seno Wijanarko, dalam keterangan tertulis, Rabu, 19 Januari 2022.
Dosen Universitas Bhayangkara itu menyarankan
KY memeriksa hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang diduga bermain mata dengan Heru Hidayat. Sebab, menurut dia, hukum acara pidana Indonesia tidak mengenal istilah pidana nihil.
Padahal, kata dia, perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan Heru Hidayat sudah jelas dan terang benderang. Tindakan Heru Hidayat juga sangat merugikan perekonomian negara dan orang banyak.
"Jadi mau dibawa ke mana bangsa ini kalau putusan hakim terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sangat merugikan perekonomian dan keuangan negara, hanya diputus pidana nihil," tutur dia.
Dia menilai potret penegakan hukum yang pincang akan melahirkan kader-kader koruptor yang buas, dan siap menghabisi keuangan negara. Sebab, mereka sudah tahu putusannya akan seperti apa jika dibawa ke meja hijau.
Menurut dia, putusan majelis hakim terhadap Heru Hidayat juga dapat menjadi preseden buruk di kemudian hari. "Ini adalah masalah yang besar yang akan menjadi preseden buruk sepanjang sejarah hukum di Indonesia," tegas dia.
Baca:
Heru Hidayat Tak Divonis Mati, Hakim: Jaksa Melanggar Asas Penuntutan
Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat, divonis nihil. Dia dinyatakan terbukti melakukan korupsi di PT Asabri.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Heru Hidayat sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan kesatu primer dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kedua primer, maka majelis hakim menjatuhkan pidana nihil pada terdakwa,” kata Hakim Ketua IG Eko Purwanto dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Dengan divonis nihil, Heru Hidayat tak mengalami penambahan hukuman pidana dalam perkara itu. Dasar vonis ini, Heru Hidayat sudah dihukum pidana dalam perkara lain dengan hukuman maksimal.
Namun, hakim tetap menjatuhkan hukuman pembayaran uang pengganti kepada Heru Hidayat. "Menjatuhkan pidana tambahan untuk bayar uang pengganti Rp12,6 triliun," jelas dia.
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Heru Hidayat lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dalam sidang tuntutan, JPU dari Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta hakim menjatuhkan hukuman pidana mati kepada Heru Hidayat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)