Jakarta: Subdirektorat Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar praktik prostitusi daring yang melibatkan lima anak di bawah umur di salah satu indekos kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Pelaku menggunakan siasat tertentu dalam menjalankan aksinya.
"Modus operandi korban awalnya mendapat tawaran untuk bekerja melayani tamu melalui media sosial Facebook dengan iming-iming staycation dan dapat melakukan kredit handphone apabila ikut bergabung," kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto, dikutip dari Antara, Jumat, 25 Maret 2022.
Baca: Polisi Sanggah Menolak Laporan Haris Azhar Soal Luhut
Pujiyarto menjelaskan praktik prostitusi tersebut terbongkar ketika salah satu orang tua korban curiga dengan aktivitas anaknya. Setelah diinterogasi orang tua, korban mengakui sudah terlibat dalam praktik prostitusi daring.
Keluarga korban melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya pada 18 Maret 2022 yang ditindaklanjuti dengan penggerebekan indekos tersebut pada hari yang sama. Dua muncikari inisial IM, 24, dan FO, 22, ditangkap.
"Serta lima anak di bawah umur dan tiga wanita dewasa di kos-kosan tersebut," jelasnya.
Kedua muncikari tersebut ditetapkan tersangka dan ditahan. Mereka dijerat Pasal 88 juncto 76 I Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Serta, dijerat Pasal 506 KUHP tentang menarik keuntungan dari perbuatan cabul. Ancaman hukumannya penjara paling lama 10 tahun.
Jakarta: Subdirektorat Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar praktik
prostitusi daring yang melibatkan lima anak di bawah umur di salah satu indekos kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Pelaku menggunakan siasat tertentu dalam menjalankan aksinya.
"Modus operandi korban awalnya mendapat tawaran untuk bekerja melayani tamu melalui media sosial
Facebook dengan iming-iming
staycation dan dapat melakukan kredit
handphone apabila ikut bergabung," kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto, dikutip dari
Antara, Jumat, 25 Maret 2022.
Baca:
Polisi Sanggah Menolak Laporan Haris Azhar Soal Luhut
Pujiyarto menjelaskan praktik
prostitusi tersebut terbongkar ketika salah satu orang tua korban curiga dengan aktivitas anaknya. Setelah diinterogasi orang tua, korban mengakui sudah terlibat dalam praktik prostitusi daring.
Keluarga korban melaporkan kasus itu ke
Polda Metro Jaya pada 18 Maret 2022 yang ditindaklanjuti dengan penggerebekan indekos tersebut pada hari yang sama. Dua muncikari inisial IM, 24, dan FO, 22, ditangkap.
"Serta lima anak di bawah umur dan tiga wanita dewasa di kos-kosan tersebut," jelasnya.
Kedua muncikari tersebut ditetapkan tersangka dan ditahan. Mereka dijerat Pasal 88 juncto 76 I Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Serta, dijerat Pasal 506 KUHP tentang menarik keuntungan dari perbuatan cabul. Ancaman hukumannya penjara paling lama 10 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)