Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Polisi Sanggah Menolak Laporan Haris Azhar Soal Luhut

Antara • 25 Maret 2022 06:48
Jakarta: Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyanggah pernyataan penolakan terhadap laporan Haris Azhar dan Koalisi Masyarakat Sipil soal dugaan gratifikasi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. Ada alasan tertentu mengenai sanggahan ini.
 
"Perlu disampaikan kepada rekan-rekan bahwa dugaan tindak pidana korupsi dimaksud disampaikan melalui pengaduan atau laporan informasi bukan dalam laporan polisi atau LP," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis, dikutip dari Antara, Jumat, 25 Maret 2022.
 
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), kata dia, pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum.

Sedangkan, laporan disampaikan seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang telah tahu atau sedang, atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.
 
Baca: Laporan Haris Azhar soal Luhut Ditolak Polisi
 
Mengacu pada KUHAP dan petunjuk dan arahan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, penanganan tindak pidana korupsi oleh Polri melalui tiga tahap yaitu pengaduan masyarakat, penyelidikan dan penyidikan. Dia menjelaskan mekanisme pengaduan tersebut juga berlaku pada instansi penegak hukum lainnya di Indonesia.
 
"Pada saat saudara Haris Azhar melaporkan kemarin, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memberikan pemahaman kepada yang bersangkutan," ujar Auliansyah.
 
Koalisi Masyarakat Sipil dan Haris Azhar menyebut Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menolak laporan terkait Luhut Binsar Pandjaitan. Kepala Advokasi dan pengacara LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora mengatakan pihaknya sempat berdebat dengan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengenai laporan tersebut.
 
"Setelah berdebat selama beberapa jam akhirnya pihak Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memutuskan untuk menolak laporan kami," kata Nelson di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 23 Maret 2022.
 
Menurut Nelson, pihak Polda Metro Jaya tidak memberikan alasan jelas terhadap penolakan laporan tersebut. Pihaknya akan mengadukan soal penolakan laporan oleh Polda Metro Jaya kepada Ombudsman Republik Indonesia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan