Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bogor, Soebiantoro, sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor Tahun 2021. Dia irit bicara usai diperiksa penyidik KPK dalam perkara yang menyeret Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin itu.
"Saya kayak bintang film saja, saya bukan bintang film ah," kata Soebiantoro di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 14 Juni 2022.
Soebiantoro mengaku hanya dimintai keterangan oleh penyidik. Dia enggan menjelaskan materi pertanyaan penyidik.
"Saya enggak bisa jawab, takut salah jawab," ucap Soebiantoro.
Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin menjadi tersangka kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021. KPK menetapkan delapan tersangka sebagai pemberi serta penerima dalam perkara ini.
Baca: Penyuap Rahmat Effendi Diduga 'Guyur' Pemkab Bogor
Sebanyak empat tersangka sebagai pemberi ialah Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam; Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah; PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik, serta Ade Yasin.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, empat pegawai BPK perwakilan Jawa Barat Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah ditetapkan sebagai tersangka penerima.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa
Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bogor, Soebiantoro, sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor Tahun 2021. Dia irit bicara usai diperiksa penyidik KPK dalam perkara yang menyeret Bupati nonaktif Bogor
Ade Yasin itu.
"Saya kayak bintang film saja, saya bukan bintang film ah," kata Soebiantoro di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 14 Juni 2022.
Soebiantoro mengaku hanya dimintai keterangan oleh penyidik. Dia enggan menjelaskan materi pertanyaan
penyidik.
"Saya enggak bisa jawab, takut salah jawab," ucap Soebiantoro.
Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin menjadi tersangka kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021.
KPK menetapkan delapan tersangka sebagai pemberi serta penerima dalam perkara ini.
Baca:
Penyuap Rahmat Effendi Diduga 'Guyur' Pemkab Bogor
Sebanyak empat tersangka sebagai pemberi ialah Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam; Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah; PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik, serta Ade Yasin.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, empat pegawai BPK perwakilan Jawa Barat Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah ditetapkan sebagai tersangka penerima.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ADN)