Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Penyuap Rahmat Effendi Diduga 'Guyur' Pemkab Bogor

Candra Yuri Nuralam • 14 Juni 2022 14:45
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada beberapa pihak di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor yang menerima uang suap dari wiraswasta Lai Bui Min. Uang itu diduga agar penyuap Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi mendapatkan proyek di Kabupaten Bogor.
 
Informasi ini diketahui saat penyidik KPK memeriksa Lai pada Senin, 13 Juni 2022. Dia merupakan saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor pada 2021.
 
"Hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait proyek yang dikerjakan perusahaan saksi di Pemkab Bogor dan dikonfirmasi soal dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk memperoleh proyek dimaksud," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 14 Juni 2022.

Ali enggan memerinci lebih lanjut total uang yang diberikan Lai. Dugaan penerimaan uang ini dipastikan diusut lebih lanjut ke depannya.
 
KPK sejatinya juga memanggil Kasubbag Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor Ani Bestari kemarin. Dia mangkir dan akan diperiksa ulang.
 
Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021. KPK menetapkan
delapan tersangka sebagai pemberi serta penerima dalam perkara ini.
 
Baca: Rahmat Effendi Palak PNS yang Ingin Naik Jabatan Hingga Rp1,24 Miliar
 
Sebanyak empat tersangka sebagai pemberi ialah Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam; Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah; PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik, serta Ade Yasin.
 
Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Sementara itu, empat pegawai BPK perwakilan Jawa Barat Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah ditetapkan sebagai tersangka penerima.
 
Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan