Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh saksi dalam kasus dugaan korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2018. Para saksi berasal dari berbagai unsur.
"Pemeriksaan saksi dilakukan di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Timur, Kota Samarinda," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 18 Maret 2022.
Para saksi ialah mantan Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi, Sekretaris Daerah Kota Balikpapan Sayid M Fadli, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Balikpapan Madram Muchyar, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Balikpapan 2012-2018 Tara Allorante. Selanjutnya tiga swasta Ala Simamora, Mohammad Suaidi, dan Sumiyati.
Baca: Korupsi DAK 2018 Diusut Lewat Mantan Wali Kota Dumai
Ali belum membeberkan keterkaitan para saksi dalam perkara dugaan rasuah tersebut. Keterangan yang digali dari para saksi akan diungkap setelah pemeriksaan.
KPK sudah menetapkan tersangka dalam perkara ini. Namun, Lembaga Antikorupsi belum membeberkan pihak yang bakal dimintai pertanggungjawaban.
"Kontruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan kami sampaikan setelah penyidikan cukup. Saat ini pengumpulan bukti masih terus dilakukan," ujar Ali.
Kasus ini terkait dengan perkara mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo. Dia telah divonis enam tahun dan enam bulan penjara karena terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait pembahasan DAK Khusus dan Dana Insentif Daerah di delapan kabupaten-kota.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh saksi dalam kasus dugaan
korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2018. Para saksi berasal dari berbagai unsur.
"Pemeriksaan saksi dilakukan di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Timur, Kota Samarinda," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan
KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 18 Maret 2022.
Para saksi ialah mantan Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi, Sekretaris Daerah Kota Balikpapan Sayid M Fadli, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Balikpapan Madram Muchyar, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Balikpapan 2012-2018 Tara Allorante. Selanjutnya tiga swasta Ala Simamora, Mohammad Suaidi, dan Sumiyati.
Baca:
Korupsi DAK 2018 Diusut Lewat Mantan Wali Kota Dumai
Ali belum membeberkan keterkaitan para saksi dalam perkara dugaan
rasuah tersebut. Keterangan yang digali dari para saksi akan diungkap setelah pemeriksaan.
KPK sudah menetapkan tersangka dalam perkara ini. Namun, Lembaga Antikorupsi belum membeberkan pihak yang bakal dimintai pertanggungjawaban.
"Kontruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan kami sampaikan setelah penyidikan cukup. Saat ini pengumpulan bukti masih terus dilakukan," ujar Ali.
Kasus ini terkait dengan perkara mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo. Dia telah divonis enam tahun dan enam bulan penjara karena terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait pembahasan DAK Khusus dan Dana Insentif Daerah di delapan kabupaten-kota.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ADN)