Jakarta: Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman dituntut delapan tahun penjara terkait kasus terorisme. Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin, 14 Maret 2022.
Pengacara Munarman, Aziz Yanuar, mengatakan tuntutan JPU kurang serius. Aziz berpikir pihak JPU akan menuntut kliennya dengan hukuman yang lebih berat.
"Saya rasa pihak jaksa kurang serius. Jadi kita tidak tertantang makanya. Kita pikir tuh hukumannya mati tuntutannya. Jadi biasa saja, jadi makanya kita santai saja begitu," kata Aziz di PN Jakarta Timur, Senin, 14 Maret 2022.
Aziz mengeklaim proses yang dijalani kliennya bukan murni terkait proses hukum. Ia menyebut tidak ada bukti kuat yang menyatakan Munarman telah melakukan baiat.
"Tidak ada videonya beliau angkat tangan, terus mengucapkan lafaz baiat, tidak ada. Kemudian beliau juga tidak jadi panitia, cuma diundang, justru yang disampaikan beliau itu mencegah orang melakukan terorisme," ungkap Aziz.
Baca: Dinilai Terbukti Terlibat Terorisme, Munarman Dituntut 8 Tahun Penjara
Jaksa menilai Munarman terbukti melakukan pemufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan aksi terorisme. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Munarman delapan tahun penjara," kata jaksa saat membacakan tuntutan.
Munarman dinilai telah melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-undang 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
JPU menyatakan hal yang memberatkan Munarman karena tidak mendukung pemerintah dalam memberantas terorisme. Kemudian, pernah dihukum dan terdakwa tidak menyesali perbuatannya. Sementara, yang meringankan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.
JPU mendakwa Munarman berperan menggerakkan orang lain untuk melakukan teror. JPU menyebut tindakan Munarman itu dilakukan sepanjang 2015 di beberapa lokasi. Di antaranya Sekretariat FPI Kota Makassar, Markas Daerah Laskar Pembela Islam (LPI), Pondok Pesantren Tahfizhul Qur'an Sudiang Makassar, dan di aula Pusbinsa kampus Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.
Jaksa menyatakan Munarman berbaiat kepada pimpinan ISIS Abu Bakar Al Baghdadi sekitar Juni 2014 di UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat.
Jakarta: Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI)
Munarman dituntut delapan tahun penjara terkait kasus
terorisme. Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin, 14 Maret 2022.
Pengacara Munarman, Aziz Yanuar, mengatakan tuntutan JPU kurang serius. Aziz berpikir pihak JPU akan menuntut kliennya dengan hukuman yang lebih berat.
"Saya rasa pihak jaksa kurang serius. Jadi kita tidak tertantang makanya. Kita pikir
tuh hukumannya mati tuntutannya. Jadi biasa saja, jadi makanya kita santai saja begitu," kata Aziz di PN Jakarta Timur, Senin, 14 Maret 2022.
Aziz mengeklaim proses yang dijalani kliennya bukan murni terkait proses hukum. Ia menyebut tidak ada bukti kuat yang menyatakan Munarman telah melakukan
baiat.
"Tidak ada videonya beliau angkat tangan, terus mengucapkan
lafaz baiat, tidak ada. Kemudian beliau juga tidak jadi panitia, cuma diundang, justru yang disampaikan beliau itu mencegah orang melakukan terorisme," ungkap Aziz.
Baca:
Dinilai Terbukti Terlibat Terorisme, Munarman Dituntut 8 Tahun Penjara
Jaksa menilai Munarman terbukti melakukan pemufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan aksi terorisme. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Munarman delapan tahun penjara," kata jaksa saat membacakan tuntutan.
Munarman dinilai telah melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-undang 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
JPU menyatakan hal yang memberatkan Munarman karena tidak mendukung pemerintah dalam memberantas
terorisme. Kemudian, pernah dihukum dan terdakwa tidak menyesali perbuatannya. Sementara, yang meringankan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.
JPU mendakwa Munarman berperan menggerakkan orang lain untuk melakukan teror. JPU menyebut tindakan Munarman itu dilakukan sepanjang 2015 di beberapa lokasi. Di antaranya Sekretariat FPI Kota Makassar, Markas Daerah Laskar Pembela Islam (LPI), Pondok Pesantren Tahfizhul Qur'an Sudiang Makassar, dan di aula Pusbinsa kampus Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.
Jaksa menyatakan Munarman berbaiat kepada pimpinan ISIS Abu Bakar Al Baghdadi sekitar Juni 2014 di UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)