Jakarta: Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud diduga sempat menggunakan uang suap sebelum penangkapan berlangsung. Uang yang digunakan disimpan dalam rekening Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afidah Balqis.
"Benar bahwa ada sisa uang di dalam rekening NAB (Nur Afidah Balqis) selaku Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan dengan sisa Rp447 juta adalah benar," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa, 18 Januari 2022.
Ali mengatakan pihaknya belum mengetahui total uang dalam rekening Nur sebelum penangkapan berlangsung. Uang Rp447 juta di rekening Nur yang disita dalam penangkapan itu diyakini sudah sisa.
KPK juga tengah mendalami penggunaan uang tersebut. Pendalaman dilakukan dengan memeriksa beberapa saksi ke depannya.
"Nanti pemeriksaan saksinya seperti apa, yang pasti bahwa sekecil apa pun informasi bagi kami sangat penting untuk mengembangkan perkara ini," ujar Ali.
Baca: Bupati Penajam Paser Utara Bantah Bertemu Petinggi Demokrat Sebelum Ditangkap KPK
KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Penajam Paser Utara. Mereka yakni pemberi sekaligus swasta Ahmad Zuhdi, dan penerima sekaligus Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur, Plt Sekda Penajam Paser Utara Mulyadi, Kepala Dinas PUTR Penajam Paser Utara Edi Hasmoro, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman, dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afidah Balqis.
Zuhdi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu Abdul, Mulyadi, Edi, Jusman, dan Nur selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jakarta: Bupati nonaktif
Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud diduga sempat menggunakan uang
suap sebelum penangkapan berlangsung. Uang yang digunakan disimpan dalam rekening Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afidah Balqis.
"Benar bahwa ada sisa uang di dalam rekening NAB (Nur Afidah Balqis) selaku Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan dengan sisa Rp447 juta adalah benar," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan
KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa, 18 Januari 2022.
Ali mengatakan pihaknya belum mengetahui total uang dalam rekening Nur sebelum penangkapan berlangsung. Uang Rp447 juta di rekening Nur yang disita dalam penangkapan itu diyakini sudah sisa.
KPK juga tengah mendalami penggunaan uang tersebut. Pendalaman dilakukan dengan memeriksa beberapa saksi ke depannya.
"Nanti pemeriksaan saksinya seperti apa, yang pasti bahwa sekecil apa pun informasi bagi kami sangat penting untuk mengembangkan perkara ini," ujar Ali.
Baca:
Bupati Penajam Paser Utara Bantah Bertemu Petinggi Demokrat Sebelum Ditangkap KPK
KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Penajam Paser Utara. Mereka yakni pemberi sekaligus swasta Ahmad Zuhdi, dan penerima sekaligus Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur, Plt Sekda Penajam Paser Utara Mulyadi, Kepala Dinas PUTR Penajam Paser Utara Edi Hasmoro, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman, dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afidah Balqis.
Zuhdi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu Abdul, Mulyadi, Edi, Jusman, dan Nur selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)