Tersangka kasus suap Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Tersangka kasus suap Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Bupati Penajam Paser Utara Bantah Bertemu Petinggi Demokrat Sebelum Ditangkap KPK

Candra Yuri Nuralam • 17 Januari 2022 18:23
Jakarta: Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud ditangkap di sebuah mal di Jakarta, Rabu, 12 Januari 2022. Gafur membantah bertemu sejumlah petinggi Partai Demokrat sebelum ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 
"Tidak benar (bertemu sejumlah petinggi partai sebelum ditangkap)," kata Gafur usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 17 Januari 2022.
 
Gafur irit bicara tentang penangkapannya. Dia memilih masuk ke mobil tahanan dan meninggalkan Markas KPK.

Sebelumnya, KPK menangkap Gafur bersama orang kepercayaannya, Nis Puhadi, dan Bendahara Umum Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis di salah satu mal di Jakarta, Rabu, 12 Januari 2022. Gafur diketahui membawa uang Rp1 miliar ke Jakarta.
 
Belakangan, KPK menemukan uang yang dibawa Gafur disimpan di rekening Nur. "Benar, bahwa ada sisa uang di dalam rekening NAB (Nur Afidah Balqi) selaku Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan dengan sisa Rp447 juta adalah benar," tutur Ali.
 
KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Penajam Paser Utara. Mereka yakni pemberi sekaligus pihak swasta Ahmad Zuhdi.
 
Kemudian, pihak penerima yang juga Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur, Plt Sekda Penajam Paser Utara Mulyadi, Kepala Dinas PUTR Penajam Paser Utara Edi Hasmoro, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman, dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afidah Balqis.
 
Zuhdi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Sementara itu Abdul, Mulyadi, Edi, Jusman, dan Nur selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Baca: KPK Dalami Dugaan Aliran Dana ke Demokrat Terkait Kasus Bupati PPU
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan