Artis Nikita Mirzani/Istimewa
Artis Nikita Mirzani/Istimewa

Diperiksa Propam Polri, Nikita Mirzani Dicecar 40 Pertanyaan

Siti Yona Hukmana • 27 Juni 2022 23:35
Jakarta: Artis Nikita Mirzani menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor atas laporan terhadap penyidik Polresta Serang Kota di Gedung Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Jakarta Selatan. Nikita dicecar 40 pertanyaan dan menyerahkan sejumlah bukti. 
 
"Niki juga melampirkan beberapa bukti yang saya bawa termasuk ada beberapa rekaman kejadian pada tanggal 15 subuh sampai jam sekian sudah kami lampirkan semua," kata pengacara Nikita, Fachmi Bachmid di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 27 Juni 2022. 
 
Fachmi mengatakan kliennya meminta perlindungan hukum kepada Propam Polri atas tindakan penyidik kepolisian di tingkat Polres. Menurut dia, terdapat beberapa permasalahan hukum akibat ulah penyidik tersebut. 

Fachmi mengatakan Nikita telah menjelaskan kepada tim Propam mengenai permasalahan yang menyeretnya hingga harus berhadapan dengan hukum. "Karena memang satu per satu ditanya karena memang ini pemeriksaan terkait kepada internal istilahnya, saya tidak bisa sampaikan isinya apa saja," ujar perempuan yang akrab disapa Nyai itu. 
 
Fachmi mengatakan Nikita juga membantah sempat diajak media dengan terlapor oleh kepolisian. Menurutnya, Nikita sempat mendatangi kantor kepolisian, namun tak pernah ada upaya mediasi. 
 
"Niki tidak pernah diundang untuk mediasi, ataupun secara tertulis, lisan, maupun dengan ditelpon," ucapnya. 
 
Laporan penyidik Polresta Serang Kota itu dilayangkan Nikita buntut penjemputan paksa dirinya di kediaman kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan sekitar pukul 03.00 WIB pada Rabu, 15 Juni 2022. Tindakan penyidik dinilai melanggar aturan, bahkan polisi disebut membuat keributan. 
 

Baca: Kejari Serang Tunggu Pelimpahan Berkas Perkara Nikita Mirzani


"Bang Fachmi (pengacara) sudah kasih CCTV-nya ke bapak Propam ya kan silakan ditonton sendiri bagaimana bapak-bapak dan polwan yang datang ke rumah saya saat itu tanggal 15 pagi jam 3, dia datang ke rumah bikin keributan, teriak-teriak, dia buat pengerusakan, adik saya dimaki itu kan ada semua (di CCTV)," kata Nikita di Gedung Propam Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 22 Juni 2022. 
 
 

Penjemputan paksa Nikita dilakukan atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan seorang bernama Dito Mahendra. Laporan itu buntut unggahan Nikita di instagram story. Unggahan itu ialah berisi "abang propam jangan mau percaya omongan yang ngomong banyak juga menipu atau PHP kepada para senior".
 
Nikita Mirzani mengatakan laporan itu dilayangkan pada Senin, 16 Mei 2022. Laporan yang dibuat di Polres Serang Kota itu dinilai terlalu terburu-buru. Sebab, dia disebut-sebut telah menjadi tersangka pada Senin, 13 Juni 2022. 
 
"Itu tanggal 13 Juni katanya sebagai tersangka. Padahal kan proses ini saya tuh belum datang sama sekali gitu. Karena biasanya, kalau kita tidak datang pertama itu akan ada pemanggilan lagi, ini enggak. Kayaknya tuh semua serba cepat gitu, kayak ekspres banget," ucap Nikita. 
 
Laporan Nikita di Propam diterima dengan nomor: SPSP2/3542/VI/2022/Bagyanduan. Laporan perihal permohonan perlindungan hukum dan keadilan atas dugaan kriminalisasi dan ketidakprofesionalan serta tindakan sewenang-wenang yang dilakukan penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ADN)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan