Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko. Medcom.id/Siti Yona
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko. Medcom.id/Siti Yona

Berstatus Buron, Pendiri Viral Blast Putra Wibowo Dicegah ke Luar Negeri

Siti Yona Hukmana • 01 April 2022 16:17
Jakarta: Bareskrim Polri mencegah pendiri robot trading Viral Blast Global, Putra Wibowo, bepergian ke luar negeri. Putra menjadi buronan polisi sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong beberapa waktu lalu.
 
"Kami melakukan koordinasi ke beberapa pihak untuk antisipasi yang bersangkutan apabila melarikan (diri) ke luar negeri," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat,1 April 2022.
 
Gatot meyakini Putra masih bersembunyi di Indonesia. Dia telah masuk daftar pencarian orang (DPO). Bahkan, Bareskrim Polri telah menyebarkan brosur DPO bagi Putra Wibowo guna membantu penangkapan.

"Jadi, DPO-nya sudah kami sebar ke beberapa Polda untuk mengetahui keberadaan yang bersangkutan," ujar mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu.
 
Baca: Rekening Investasi Bodong Viral Blast Disita Senilai Rp90,2 Miliar
 
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan empat petinggi PT Trust Global Karya, perusahaan pengelola Viral Blast Global sebagai tersangka dalam kasus ini. Sebanyak tiga tersangka lainnya ialah RPW, Minggus Umboh, dan Zainal Hudha Purnama. Mereka telah ditahan.
 
Modus operandi para tersangka melalui PT Trust Global Karya ialah memasarkan e-book dengan nama Viral Blast kepada para member untuk melakukan trading di bursa komoditas. Ketika diusut ternyata fiktif. Sekitar 12 ribu member trading kena tipu dengan kerugian mencapai Rp1,2 triliun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan