Jakarta: Bareskrim Polri terus menyita aset tersangka kasus investasi bodong robot trading Viral Blast Global. Sejumlah rekening tempat penampung uang hasil kejahatan disita dengan total uang mencapai Rp90,2 miliar.
"Total sampai dengan saat ini rekening yang telah diblokir penyidik senilai Rp90.258.932.000," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 1 April 2022.
Gatot menuturkan pemblokiran oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri dilakukan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Aparat memblokir 50 rekening yang diduga tempat menampung uang hasil tindak pidana perdagangan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Dengan jumlah uang Rp14.643.029.000," ujar mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu.
Penyidik juga menyita lima akun aset di Indodax yang tersebar di lima bank. Dengan jumlah aset di Indodax apabila dikonversi dalam rupiah sekitar Rp1,5 miliar.
Terakhir, penyidik disebut memblokir beberapa rekening yang diduga menampung uang hasil investasi bodong Viral Blast. Dengan total fulus senilai Rp74.115.902.198.
"Rencananya penyidik melakukan penyitaan terhadap uang yang berada di dalam rekening yang terindikasi hasil dari tindak pidana tersebut," ungkap Gatot.
Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan empat direksi PT Trust Global Karya (Viral Blast Global) sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni RPW, Minggus Umboh, Zainal Hudha Purnama, dan Putra Wibowo. Sebanyak tiga tersangka telah ditahan, sedangkan Putra Wibowo masih diburu.
Modus operandi para tersangka melalui PT Trust Global Karya ialah memasarkan e-book dengan nama Viral Blast kepada para member untuk melakukan trading di bursa komoditas. Ketika diusut ternyata fiktif. Sekitar 12 ribu member trading kena tipu dengan kerugian mencapai Rp1,2 triliun.
Jakarta: Bareskrim
Polri terus menyita aset tersangka kasus
investasi bodong robot
trading Viral Blast Global. Sejumlah rekening tempat penampung uang hasil kejahatan disita dengan total uang mencapai Rp90,2 miliar.
"Total sampai dengan saat ini rekening yang telah diblokir penyidik senilai Rp90.258.932.000," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 1 April 2022.
Gatot menuturkan pemblokiran oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri dilakukan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Aparat memblokir 50 rekening yang diduga tempat menampung uang hasil tindak pidana perdagangan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Dengan jumlah uang Rp14.643.029.000," ujar mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu.
Penyidik juga menyita lima akun aset di Indodax yang tersebar di lima bank. Dengan jumlah aset di Indodax apabila dikonversi dalam rupiah sekitar Rp1,5 miliar.
Terakhir, penyidik disebut memblokir beberapa rekening yang diduga menampung uang hasil
investasi bodong Viral Blast. Dengan total fulus senilai Rp74.115.902.198.
"Rencananya penyidik melakukan penyitaan terhadap uang yang berada di dalam rekening yang terindikasi hasil dari tindak pidana tersebut," ungkap Gatot.
Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan empat direksi PT Trust Global Karya (Viral Blast Global) sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni RPW, Minggus Umboh, Zainal Hudha Purnama, dan Putra Wibowo. Sebanyak tiga tersangka telah ditahan, sedangkan Putra Wibowo masih diburu.
Modus operandi para tersangka melalui PT Trust Global Karya ialah memasarkan
e-book dengan nama Viral Blast kepada para
member untuk melakukan
trading di bursa komoditas. Ketika diusut ternyata fiktif. Sekitar 12 ribu
member trading kena tipu dengan kerugian mencapai Rp1,2 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)