Jakarta: Mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) Ferry Suando Tanuray Kaban divonis empat penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Ferry juga dituntut membayar denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Mengadili terdakwa Ferry Suando Tanuray Kaban terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Joni di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 17 Juni 2019.
Ferry dinilai terbukti menerima uang suap dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho senilai 772,5 juta. Uang itu diterimanya agar mengesahkan Laporan Pertanggungjawaban Pemerintah (LPJP) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran (TA) 2012. Kemudian pengesahan terhadap Perubahan APBD (P-APBD) Sumatera Utara TA 2013.
Baca juga: Hak Politik 4 Eks Legislator Sumut Dicabut
Selanjutnya pengesahan terhadap APBD Sumatera Utara TA 2014, pengesahan terhadap P-APBD Sumatera Utara TA 2014, serta pengesahan terhadap APBD Sumatera Utara TA 2015.
Perbuatan Ferry dinilai tidak mendukung upaya pemerintah untuk memberantas korupsi dan tidak sepenuhnya jujur. Sementara hal yang meringankan ia telah mengembalikan sebagian uang suap sejumlah Rp20 juta.
Ferry dinilai melanggar pasal 12 huruf b UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jakarta: Mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) Ferry Suando Tanuray Kaban divonis empat penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Ferry juga dituntut membayar denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Mengadili terdakwa Ferry Suando Tanuray Kaban terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Joni di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 17 Juni 2019.
Ferry dinilai terbukti menerima uang suap dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho senilai 772,5 juta. Uang itu diterimanya agar mengesahkan Laporan Pertanggungjawaban Pemerintah (LPJP) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran (TA) 2012. Kemudian pengesahan terhadap Perubahan APBD (P-APBD) Sumatera Utara TA 2013.
Baca juga: Hak Politik 4 Eks Legislator Sumut Dicabut
Selanjutnya pengesahan terhadap APBD Sumatera Utara TA 2014, pengesahan terhadap P-APBD Sumatera Utara TA 2014, serta pengesahan terhadap APBD Sumatera Utara TA 2015.
Perbuatan Ferry dinilai tidak mendukung upaya pemerintah untuk memberantas korupsi dan tidak sepenuhnya jujur. Sementara hal yang meringankan ia telah mengembalikan sebagian uang suap sejumlah Rp20 juta.
Ferry dinilai melanggar pasal 12 huruf b UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(BOW)