Jakarta: Tersangka dugaan makar Lieus Sungkharisma mengaku keberatan video penangkapannya viral. Hal itu diutarakannya saat Wakil Ketua DPR Fadli Zon menjenguk di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya.
"Saudara Lieus sangat berkeberatan ada yang memvideokan dalam proses penangkapan di rumahnya itu dan diviralkan. Ini sangat mengganggu privasi dan tentu saja mencemarkan nama baik dari saudara Lieus," kata Fadli di Polda Metro Jaya, Rabu, 29 Mei 2019.
Kemudian, Fadli menilai kasus Juru Kampanye Nasional BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno itu dipaksakan. Pasalnya, Lieus langsung ditetapkan tersangka pada pemanggilan kedua.
"Saudara Lieus Sungkharisma tanpa ada suatu proses pemanggilan, karena pemanggilan pertama dia tidak terima, pemanggilan yang kedua itu langsung kata saudara Lieus dengan tiga surat sekaligus dan langsung ditahan," ujar Fadli.
Untuk itu, Fadli mengaku telah menjamin penangguhan penahanan menjadi tahanan kota untuk Lieus. Menunggu pemohonan itu dikabulkan, Lieus meminta proses penjengukannya dipermudah.
"Saudara Lieus berharap agar proses untuk menjenguk bisa lebih dipermudah, tidak menunggu lama. Itu saja," imbuh Fadli.
Baca: Lieus Sungkharisma Ditahan
Lieus ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu, 19 Mei 2019 malam. Kemudian ditangkap pada Senin, 20 Mei 2019 pukul 05.00 WIB di Apartemen Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
Lieus diduga telah melakukan penyebaran berita bohong atau hoaks dan makar. Lieus disangkakan melanggar Pasal 14 dan atau Pasal 1 serta Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87, dan atau Pasal 163 juncto Pasal 107 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Lieus terancam hukuman 15 tahun penjara hingga seumur hidup.
Jakarta: Tersangka dugaan makar Lieus Sungkharisma mengaku keberatan video penangkapannya viral. Hal itu diutarakannya saat Wakil Ketua DPR Fadli Zon menjenguk di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya.
"Saudara Lieus sangat berkeberatan ada yang memvideokan dalam proses penangkapan di rumahnya itu dan diviralkan. Ini sangat mengganggu privasi dan tentu saja mencemarkan nama baik dari saudara Lieus," kata Fadli di Polda Metro Jaya, Rabu, 29 Mei 2019.
Kemudian, Fadli menilai kasus Juru Kampanye Nasional BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno itu dipaksakan. Pasalnya, Lieus langsung ditetapkan tersangka pada pemanggilan kedua.
"Saudara Lieus Sungkharisma tanpa ada suatu proses pemanggilan, karena pemanggilan pertama dia tidak terima, pemanggilan yang kedua itu langsung kata saudara Lieus dengan tiga surat sekaligus dan langsung ditahan," ujar Fadli.
Untuk itu, Fadli mengaku telah menjamin penangguhan penahanan menjadi tahanan kota untuk Lieus. Menunggu pemohonan itu dikabulkan, Lieus meminta proses penjengukannya dipermudah.
"Saudara Lieus berharap agar proses untuk menjenguk bisa lebih dipermudah, tidak menunggu lama. Itu saja," imbuh Fadli.
Baca: Lieus Sungkharisma Ditahan
Lieus ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu, 19 Mei 2019 malam. Kemudian ditangkap pada Senin, 20 Mei 2019 pukul 05.00 WIB di Apartemen Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
Lieus diduga telah melakukan penyebaran berita bohong atau hoaks dan makar. Lieus disangkakan melanggar Pasal 14 dan atau Pasal 1 serta Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87, dan atau Pasal 163 juncto Pasal 107 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Lieus terancam hukuman 15 tahun penjara hingga seumur hidup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DMR)