Jakarta: Juru kampanye Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, ustaz Ansufri Idrus Sambo, kembali diperiksa penyidik Sub Direktorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Pasalnya, pemeriksaannya sebagai saksi tersangka dugaan makar Eggi Sudjana pada Senin, 27 Mei 2019, belum tuntas.
"Di dalam BAP (berita acara pemeriksaan), saya sebenarnya kemarin diminta mau (diperiksa) langsung. Saya bilang enggak mau, saya capek masa sudah 17 jam kita diperiksa. Akhirnya ditanya kapan mau dilanjutkan," kata Sambo di Polda Metro Jaya, Rabu, 29 Mei 2019.
Sambo mengatakan penyidik akan mengklarifikasi terkait seruan people power yang digaungkan Eggi Sudjana dan ceramahnya di kediaman Prabowo Jalan Kertanegara IV, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Rabu, 17 April 2019. Sambo menyebut ceramahnya saat itu hanya menyuarakan isu kecurangan yang terjadi pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
"Tapi yang dikorek (oleh penyidik) justru pidato saya sendiri. Agak aneh sebenarnya. Intinya kita berdoa, kita melawan kecurangan," ujar Sambo.
Ini merupakan panggilan ketiga bagi eks guru ngaji calon presiden Prabowo Subianto itu. Sebelumnya, dia mangkir dari pemanggilan pertama pada Rabu, 22 Mei 2019, lantaran ingin konsultasi dengan kuasa hukumnya terlebih dahulu.
Pada pemanggilan kedua Senin kemarin, Sambo memenuhi panggilan dan dicecar 49 pertanyaan oleh penyidik terkait kasus makar tersangka Eggi Sudjana. Pemeriksaan itu berlangsung selama 17 jam.
Selain Sambo, penyidik telah memeriksa saksi lainnya untuk kasus dugaan makar Eggi. Mereka adalah mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayjen (Purn) Kivlan Zen, politikus Partai Gerindra Permadi Satrio Wiwoho, dan anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Amien Rais.
Eggi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan makar pada Selasa, 7 Mei 2019. Penyidik menemukan sejumlah alat bukti yang cukup untuk Eggi, di antaranya video Eggi yang menyuarakan people power dan pemberitaan di media daring.
Penyidik juga memeriksa enam saksi dan empat ahli. Keterangan tersebut kemudian dicocokkan dengan barang bukti dan dokumen yang telah disita.
Setelah penetapan tersangka, penyidik meringkus Eggi, Selasa, 14 Mei 2019. Penangkapan dilakukan agar Eggi tidak menghindari panggilan pemeriksaan. Pasalnya, Eggi sempat menolak diperiksa.
Baca: Kivlan Zen Nilai Sangkaan Makar Mengada-ada
Dia meminta polisi memerika saksi dan ahli yang diajukan pihaknya. Saat diperiksa, dia juga emoh memberikan telepon genggamnya kepada penyidik.
Eggi ditahan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya. Dia disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dia diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar yang tidak pasti. Eggi terancam penjara seumur hidup.
Jakarta: Juru kampanye Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, ustaz Ansufri Idrus Sambo, kembali diperiksa penyidik Sub Direktorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Pasalnya, pemeriksaannya sebagai saksi tersangka dugaan makar Eggi Sudjana pada Senin, 27 Mei 2019, belum tuntas.
"Di dalam BAP (berita acara pemeriksaan), saya sebenarnya kemarin diminta mau (diperiksa) langsung. Saya bilang enggak mau, saya capek masa sudah 17 jam kita diperiksa. Akhirnya ditanya kapan mau dilanjutkan," kata Sambo di Polda Metro Jaya, Rabu, 29 Mei 2019.
Sambo mengatakan penyidik akan mengklarifikasi terkait seruan people power yang digaungkan Eggi Sudjana dan ceramahnya di kediaman Prabowo Jalan Kertanegara IV, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Rabu, 17 April 2019. Sambo menyebut ceramahnya saat itu hanya menyuarakan isu kecurangan yang terjadi pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
"Tapi yang dikorek (oleh penyidik) justru pidato saya sendiri. Agak aneh sebenarnya. Intinya kita berdoa, kita melawan kecurangan," ujar Sambo.
Ini merupakan panggilan ketiga bagi eks guru ngaji calon presiden Prabowo Subianto itu. Sebelumnya, dia mangkir dari pemanggilan pertama pada Rabu, 22 Mei 2019, lantaran ingin konsultasi dengan kuasa hukumnya terlebih dahulu.
Pada pemanggilan kedua Senin kemarin, Sambo memenuhi panggilan dan dicecar 49 pertanyaan oleh penyidik terkait kasus makar tersangka Eggi Sudjana. Pemeriksaan itu berlangsung selama 17 jam.
Selain Sambo, penyidik telah memeriksa saksi lainnya untuk kasus dugaan makar Eggi. Mereka adalah mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayjen (Purn) Kivlan Zen, politikus Partai Gerindra Permadi Satrio Wiwoho, dan anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Amien Rais.
Eggi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan makar pada Selasa, 7 Mei 2019. Penyidik menemukan sejumlah alat bukti yang cukup untuk Eggi, di antaranya video Eggi yang menyuarakan people power dan pemberitaan di media daring.
Penyidik juga memeriksa enam saksi dan empat ahli. Keterangan tersebut kemudian dicocokkan dengan barang bukti dan dokumen yang telah disita.
Setelah penetapan tersangka, penyidik meringkus Eggi, Selasa, 14 Mei 2019. Penangkapan dilakukan agar Eggi tidak menghindari panggilan pemeriksaan. Pasalnya, Eggi sempat menolak diperiksa.
Baca: Kivlan Zen Nilai Sangkaan Makar Mengada-ada
Dia meminta polisi memerika saksi dan ahli yang diajukan pihaknya. Saat diperiksa, dia juga emoh memberikan telepon genggamnya kepada penyidik.
Eggi ditahan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya. Dia disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dia diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar yang tidak pasti. Eggi terancam penjara seumur hidup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OGI)