Tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks di asrama mahasiswa Papua,  Veronica Koman. Foto: MI/Angga Yuniar
Tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks di asrama mahasiswa Papua, Veronica Koman. Foto: MI/Angga Yuniar

Status DPO Veronica Koman Diumumkan Pekan Depan

Whisnu Mardiansyah • 19 September 2019 14:01
Jakarta: Tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks di asrama mahasiswa Papua, 
Veronica Koman, mangkir tiga kali dari panggilan penyidik Polda Jawa Timur. Polisi segera mengumumkan status daftar pencarian orang (DPO) pada Veronica. 
 
"Kemungkinan (status DPO) Senin (23 September) atau Selasa (24 September). Nanti Kapolda Jatim akan umumkan," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Frans Barung Mangdra saat dihubungi, Kamis, 19 September 2019.
 
Frans menyebut polisi memberikan kesempatan pada aktivis itu mengklarifikasi perbuatannya. Veronica dinilai tidak memiliki itikad baik. 

"Sudah habis deadline-nya," kata Frans. 
 
Polda Jawa Timur (Jatim) mengancam memasukkan tersangka kasus dugaan hoaks kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua, Surabaya, Veronica Koman, ke DPO. Langkah ini diambil bila dia mengabaikan panggilan pemeriksaan Rabu, 18 September 2019. 
 
"Pukul 18.00 WIB waktu terakhir. Jadi sesuai dengan perintah Bapak Kapolda (Irjen Pol Luki Hermawan), kita minta petunjuk untuk diterbitkan surat DPO-nya," kata Frans.
 
Veronica dua kali dipanggil polisi sebagai saksi. Dia tak mengindahkan panggilan itu karena tengah melanjutkan pendidikan S2 hukum di Australia. 
 
Dia dijerat pasal berlapis, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 160 KUHP, UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. 
 
Veronica merasa dikriminalisasi. Dia menuding Korps Bhayangkara menyalahgunakan kewenangan. Dia merasa dijadikan kambing hitam. 
 
Veronica mengaku diam sejak menjadi tersangka karena tak ingin berpartisipasi dalam upaya pengalihan isu masalah di Papua. Dia menyebut negara abai mengusut kasus HAM di Bumi Cenderawasih.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan