Jakarta: Polda Metro Jaya menegaskan tidak ada penyetruman dalam pemeriksaan terdakwa kasus demonstrasi berujung kerusuhan, Dede Lutfi Alfiandi. Pemeriksaan Lutfi disebut sudah sesuai prosedur.
"Terhadap saudara Lutfi itu sudah dilakukan pemeriksaan yang profesional," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis 23 Januari 2020.
Namun, Yusri tidak menyalahkan Lutfi yang menyebut ada penyetruman saat pemeriksaan. Penyataan Lutfi menjadi kebebasan berpendapat setiap warga negara yang tidak bisa di usik.
Dia juga membebaskan majelis hakim menimbang pernyataan Lutfi di persidangan. Pasalnya, setiap orang berhak mendapatkan kesetaraan yang sama di mata hukum.
"Itu kan cuitan dia, hak dia untuk bicara seperti itu," ucap Yusri.
Saat sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 20 Januari 2020, Lutfi bercerita dipaksa mengakui melempar batu ke arah aparat keamanan. Lutfi kemudian dianiaya polisi.
"Saya disuruh duduk, terus disetrum, ada setengah jamlah," kata Lutfi.
Yusri Yunus mempersilakan peserta demo di DPR, Semptember 2019, itu melapor ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Korps Bhayangkara dipastikan profesional dalam memproses laporan ini.
"Ada mekanismenya. Kalau memang enggak terima, ada yang namanya dewan pengawas kita, Propam. Laporkan bila perlu," ujar Yusri.
Jakarta: Polda Metro Jaya menegaskan tidak ada penyetruman dalam pemeriksaan terdakwa kasus demonstrasi berujung kerusuhan, Dede Lutfi Alfiandi. Pemeriksaan Lutfi disebut sudah sesuai prosedur.
"Terhadap saudara Lutfi itu sudah dilakukan pemeriksaan yang profesional," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis 23 Januari 2020.
Namun, Yusri tidak menyalahkan Lutfi yang menyebut ada penyetruman saat pemeriksaan. Penyataan Lutfi menjadi kebebasan berpendapat setiap warga negara yang tidak bisa di usik.
Dia juga membebaskan majelis hakim menimbang pernyataan Lutfi di persidangan. Pasalnya, setiap orang berhak mendapatkan kesetaraan yang sama di mata hukum.
"Itu kan cuitan dia, hak dia untuk bicara seperti itu," ucap Yusri.
Saat sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 20 Januari 2020,
Lutfi bercerita dipaksa mengakui melempar batu ke arah aparat keamanan. Lutfi kemudian dianiaya polisi.
"Saya disuruh duduk, terus disetrum, ada setengah jamlah," kata Lutfi.
Yusri Yunus mempersilakan peserta demo di DPR, Semptember 2019, itu melapor ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Korps Bhayangkara dipastikan profesional dalam memproses laporan ini.
"Ada mekanismenya. Kalau memang enggak terima, ada yang namanya dewan pengawas kita, Propam. Laporkan bila perlu," ujar Yusri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)