Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Foto: MI/Panca Syurkani
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Foto: MI/Panca Syurkani

Eks Sekretaris MA Nurhadi Diperiksa KPK

Juven Martua Sitompul • 20 Desember 2019 11:50
Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. Dia akan diperiksa terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA.
 
“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HS (Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto),” kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat, 20 Desember 2019.
 
Penyidik juga memanggil dua saksi lain. Satu pihak swasta bernama Marieta dan pegawai Bank Bukopin, Andi Darma.

“Keduanya diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka yang sama,” ujarnya.
 
KPK menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA. Ketiga tersangka itu yakni, mantan Sekretaris MA, Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto 
 
Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016 senilai Rp46 miliar. Suap diterima Nurhadi dan menantunya dari dua pengurusan perkara perdata di MA.
 
Perkara pertama melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kedua, pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT, total penerimaannya mencapai Rp33,1 miliar.
 
Sedangkan gratifikasi diterima Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014–Agustus 2016, totalnya sekitar Rp12,9 miliar. Gratifikasi ini berkaitan dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.
 
Nurhadi dan Rezky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Hiendra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>